Bantu Pemerintah Lawan Berita Provokatif Ayo, Laporkan Hoaks Corona Supaya Pelaku Dihukum Berat –

Hoaks soal Covid-19 masih tinggi. Waspada. Segera lapor jika ada berita-berita yang tidak jelas sumbernya.

Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Anthonius Malau menegas­kan, Pemerintah tidak diam menghadapi hoaks terkait Covid-19.

“Kita melakukan penurunan (take down) konten hoaks tersebut,” ujar Anthonius, Selasa (2/2).

Untuk diketahui, Kemenkominfo menemu­kan 1.402 kasus hoaks terkait Covid-19 sejak 23 Januari 2020-1 Februari 2021. Khusus untuk vaksin, Kemkominfo menangani 97 temuan hoaks hingga 1 Februari 2021.

Anthonius mengatakan, Pemerintah juga telah melakukan langkah hukum terhadap penyebar hoaks. Khusus untuk kasus hoaks Covid-19, kata dia, 104 kasus telah dibawa ke ranah hukum.

Kemenkominfo juga melakukan patroli siber 24 jam sehari selama tujuh hari dalam seminggu. Diawaki kurang lebih 100 orang yang menerima aduan masyarakat dan bekerja sama dengan 28 kementerian/lembaga yang telah bermitra dengan Kemenkominfo.

“Bekerja sama dengan platform media sosial pun kami melakukan pendekatan, cek fakta dan memberikan literasi digital kepada masyarakat,” jelas Anthonius.

Dia berharap, masyarakat berperan aktif menangkal hoaks terkait Covid-19. Caranya, mewaspadai berita yang provokatif dan tidak mudah mempercayai berita yang belum jelas sumbernya.

“Kami mengharapkan masyarakat me­laporkan hoaks ke kanal yang kami sediakan ada di nomor 08129224545 yang kami buka 24 jam,” tutup Anthonius.

Netizen meminta hoaks Covid-19 dihen­tikan. Semua lapisan masyarakat sebaliknya membantu Pemerintah melawan Corona.

“Stop menyebar hoaks tentang Covid-19. Pemerintah sedang berusaha menyelesaikan pandemi,” pinta kangmul57.

 

NGIndonesia mengatakan, di tengah pan­demi, para ilmuwan di seluruh dunia berusaha mengembangkan vaksin. Namun, maraknya disinformasi dan hoaks membuat sebagian masyarakat enggan divaksinasi.

RETHA_Monicaa mengatakan, masyarakat harus tetap waspada terhadap berita bohong Covid-19 yang menyesatkan. Yang perlu dilakukan adalah mendukung Pemerintah ber­juang mengatasi pandemi.

“Pemerintah dan aparat Kepolisian harus menindak tegas penyebar hoaks terkait Covid- 19. Menyebar berita bohong bisa dihukum berat,” tegasnya.

MajalahSM meminta penegak hukum berse­dia memberantas isu-isu hoaks yang mempro­vokasi antivaksin dan anti Covid-19. Sehingga para penyebar hoaks sekaligus provokatornya bisa ditangkap.

“Ini meminimalisir kegaduhan informasi, khususnya di media sosial,” tutur majalahSM.

GustiAy44548960 mengatakan, penyebar hoaks terkait Covid-19 sudah membuat resah.

“Polri seharusnya mencari penyebar hoaks sampai dapat dan memberitahu tindakan te­gas ke penyebar hoaks soal Covid-19 nih,” katanya.

“Penindakan hukum Kepolisian terhadap penyebar hoaks di tengah pandemi untuk menjaga kondusivitas dalam masyarakat,” kata anjaniriani28.

Finemartensit mengatakan, salah satu cara menangkal penyebaran hoaks terkait Covid- 19 dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

“Perlunya mengajak tokoh penting dalam masyarakat dan melibatkan public figure,” sarannya.

“Ayo, kita lawan hoaks tentang Corona yang banyak beredar di masyarakat, yang menyebab­kan kebingungan dan kekhawatiran,” ajak esty_rahmadanti. [ASI]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *