Kabar 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung terpapar Covid-19 memprihatinkan. Pasalnya Lapas Sukamiskin tidak mengalami overcrowding atau kelebihan kapasitas. Lapas tersebut diisi 384 WBP dan tahanan dari total kapasitas 560.
Kondisi ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk tidak lengah mencegah penyebaran Covid-19 di rutan dan lapas. Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menuturkan, di rutan atau lapas yang tidak mengalami overcrowding saja bisa terjadi infeksi Covid-19. Bagaimana dengan kondisi di rutan lapas di Indonesia yang justru sebagian besar mengalami overcrowding.
“Terlepas dari pernah dilakukannya asimilasi dan integrasi WBP secara masif pada April-Mei 2020 lalu, ternyata lapas dan rutan di Indonesia masih mengalami overcrowding,” kata Maidina dalam keterangan persnya, Selasa (9/2).
Per Januari 2021, beban rutan dan lapas di seluruh Indonesia mencapai 187 persen dengan tingkat overcrowding di angka 87 persen. Sebelumnya angka ini berhasil ditekan menjadi 69 persen pada Mei 2020.
Selain itu, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi Covid-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia. Kasus positif corona ini dialami oleh 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan dan lapas, dan 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas.
Pada 13 Januari 2021 pemberian vaksin telah mulai dilakukan di Indonesia. Pelaksanaan vaksin ini dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama (Januari-April 2021) untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran dan bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Tahap kedua (Januari-April 2021) untuk petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kelompok usia lanjut.
Lalu tahap ketiga 3 (April 2021-Maret 2022) untuk masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Sedangkan tahap keempat (April 2021-Maret 2022) untuk masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
“Petugas rutan/lapas maupun WBP belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah dalam program vaksinasi penanggulangan Covid-19,” kata Maidina.
Pada tahapan pemberian vaksin kedua yang ditujukan kepada petugas pelayanan publik, seharusnya juga memprioritaskan petugas dalam setting tertutup seperti petugas dalam rutan dan lapas, terutama karena buruknya kondisi overcrowding lapas dan rutan.
Di samping itu, World Health Organization (WHO) dalam Strategic Advisory Group of Experts on Immunization menyebutkan bahwa populasi pada fasilitas penahanan juga masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin. Kebijakan ini baru direspon pemerintah pada 17 Januari 2021, melalui SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksin COVID-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam SK tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan hanya memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin Covid-19 bagi Petugas di jajaran Pemasyarakatan.
“Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini, terlihat bahwa rencana pemberian Program Vaksinasi Covid-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas,” kritiknya. [OSP]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID