Soal Pilkada 22 Dan 23 Digeser Ke 24 Maunya Presiden Beda Dengan Maunya Rakyat –

Presiden Jokowi dan parpol koalisi di DPR memilih Pilkada 2022 dan 2023 digelar di 2024. Meskipun belum final, tapi sikap itu akan sulit diubah lagi. Karena belum final dan mengikat, ada baiknya Jokowi dan para pendukungnya memperhatikan suara rakyat yang mayoritas ingin tetap ada Pilkada di 2022 dan 2023.

Suara rakyat itu tercermin dari hasil Survei Indikator Politik Indonesia yang digelar 1-3 Februari 2021. Sebanyak 63,2 persen dari 1.200 responden menginginkan Pilkada 2022 dan 2023 tidak dilaksanakan berbarengan dengan Pilpres maupun Pileg pada 2024.

“Warga umumnya menghendaki agar pemilihan presiden dan anggota legislatif dipisah waktunya dengan Pilkada,” ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil surveinya secara daring, kemarin.

Sementara responden yang setuju Pilkada dilaksanakan serentak dengan Pilpres dan Pileg di 2024, hanya 28,9 persen. Sedangkan yang tidak menjawab 7,9 persen.

Selain itu, kata Burhanuddin, lebih dari 50 persen responden mendukung agar Pilkada digelar pada 2022 dan 2023. Selain beban berat dari penyelenggara pemilu, Pilkada pada 2024 akan memunculkan pelaksana tugas (Plt) yang dinilai tak memiliki tanggung jawab langsung ke masyarakat.

“Pemilih nasional umumnya 54,8 persen ingin ada Pilkada 2022 untuk daerah yang kepala daerahnya berakhir masa tugasnya pada tahun tersebut. 53,7 persen dukung Pilkada 2023 digelar 2023,” ujar Burhanuddin.

Indikator Politik Indonesia melakukan survei ini pada 1 hingga Februari 2021 dengan 1.200 responden dengan metode simple random samping. Dengan toleransi kesalahan atau margin of error sebesar kurang lebih 2,9 persen.

Untuk diketahui, Jokowi menginginkan pelaksanaan Pilkada serentak tetap dilaksanakan 2024. Jokowi tak ingin ketentuan di dalam undang-undang yang belum dijalani sudah direvisi terlebih dahulu, tanpa mengetahui hasil pelaksanaannya.

Menurutnya, revisi UU Pemilu membutuhkan energi besar. Padahal, energi besar tersebut semestinya difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

Partai-partai koalisi pun, yang tadinya terbelah suaranya, sekarang kompak mendukung Pilkada tetap digelar 2024. Sekarang tinggal PKS dan Demokrat yang tetap ingin Pilkada digelar 2022 dan 2023.

Bagaimana tanggapan pemerintah terkait hasil survei tersebut? Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD tidak ingin banyak komentar. Menurutnya, revisi UUUU Pemilu merupakan agenda DPR.

 

“Itu menjadi urusan parpol-parpol di DPR, apakah akan mengajukan perubahan Undang-Undang yang mengatur ulang jadwal Pilkada atau tidak. Pemerintah tidak punya agenda memajukan atau memundurkan. Silakan dinamika politik di DPR saja,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Lalu apa sikap Parpol? Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sebagai partai koalisi pemerintah harus memiliki kesamaan pandangan dengan pemerintah. Apalagi, sudah ada pembicaraan antara Presiden dengan pimpinan parpol koalisi.

“Saya kira ada diskusi-diskusi yang sangat intensif antara pemerintah dengan pimpinan partai politik kami. Sehingga, pada akhirnya kemudian sampai pada suatu kesimpulan kita akan menunda pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu,” tegas Doli.

Hal senada dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustofa. Menurut dia, dalam pembahasan RUU harus ada kesamaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Menurutnya, ada komunikasi dengan Istana terkait keputusan menunda pembahasan revisi UU Pemilu di koalisi.

Menurut Saan, koalisi pemerintah harus solid dalam mengawal perjalanan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Termasuk, satu pandangan dan sikap terhadap revisi UU Pemilu. Hanya saja, dia berharap penundaan ini bersifat sementara. Ke depan, ada pertimbangan bersama mengapa revisi UU Pemilu ini harus dibahas.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera memastikan, partainya tidak berubah haulan, tetap mendukung revisi UU Pemilu.

“PKS masih istiqomah mendukung revisi RUU Pemilu. Karena banyak mudharat jika semua disatukan di 2024,” cetus Mardani.

Alasan PKS mengusulkan Pilkada digelar tahun 2022 dan 2023 agar tidak menimbulkan korban jiwa yang lebih besar dibanding Pemilu 2019. Selain juga, kata Mardani, figur tertentu, khususnya kepala daerah bakal lebih memadai jika pesta demokrasi itu beda waktu.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro berharap pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat. Berkaca dari Pemilu 2019, Pilkada dan Pilres serentak harus dihindari. Bukannya menghemat, pesta demokrasi barengan itu justru menelan biaya yang lebih besar. Karena itu, dia usul Pilkada 2022 dan 2023 dijalankan sesuai jadwal.

“Pemilu dan Pilkada tak seharusnya disatukan menjadi pemilu borongan 2024. Yang lalu sudah borongan lima kotak, jangan ditambah lagi dengan dua kotak. Lima kotak saja sudah luar biasa, ampun-ampun,” ujar wanita yang akrab disapa Wiwiek ini. [MEN]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *