Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO)-SETARA Institute membantah tudingan yang menyebut laporan polisi terhadap penyelenggara jasa pernikahan Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan anak dibuat untuk pengalihan isu.
“Ada yang menyatakan ini pengalihan isu ya, ada juga pakar telematika juga bilang ini pengalihan isu. Kalau kami tidak berbicara ke sana, karena kami bicara fakta bukan opini,” kata Advokat dan penggiat SAMINDO-SETARA Institute, Disna Riantina saat dihubungi Antara, Sabtu (13/2).
Disna mengatakan wedding organizer tersebut sudah ada sejak November 2020 dan ada faktanya memang ada spanduk yang mempromosikan pernikahan anak.
“Fakta-fakta yang kami dapatkan bahwa ini sudah ada dari November 2020 ya, penyebaran spanduk-spanduk di kota lain, jadi kalau ini dibilang WO (wedding organizer) baru untuk pengalihan isu, ya itu di luar fakta,” ujar Disna.
Ia menambahkan kalau berdasar fakta ini kan real karena memang ada pelaku pembuatan dan sudah ditemukan juga yang melakukan pencetakan, pencetakan spanduk itu sudah ditemukan titiknya, juga penyebaran sudah di cek dan itu memang ada “Jadi kalau disebut fiktif, kami tidak sependapat dengan itu,” ujar Disna.
Penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) -SETARA Institute lantaran mempromosikan pernikahan anak.
“Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun,” kata Disna.
Ia juga menyinggung soal isi web aishawedding.com yang menggiring opini untuk merendahkan derajat perempuan “Dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban orang tua kalian. Opini itu yang dibentuk hingga mendiskreditkan perempuan,” ujar Disna.
Disna menyatakan pernikahan dini berpotensi menjadi faktor pemicu kekerasan terhadap anak. “Ini sangat berpotensi kekerasan terhadap anak karena opini yang dibangun itu adalah anak perempuan tidak berguna, artinya kekerasan itu sangat mungkin terjadi,” ujar Disna.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan Politik (Ansipol) Yuda Irlang Kusumaningsih menilai iklan pernikahan anak oleh penyelenggara jasa pernikahan Aisha Wedding sebagai bentuk ‘trafficking’ atau perdagangan manusia. [SRI]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID