Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, Suharjito, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) itu segera diadili.
“Hari ini (Kamis, 4/2) JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK lewat pesan singkat, Kamis (4/2).
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, penahanan Suharjito selanjutnya menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor. “Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” imbuhnya.
Suharjito didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Suharjito merupakan penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID