KPU Usulkan Pemilu 2024 Dipercepat 2 Bulan –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan ke pemerintah dan DPR agar Pemilu 2024 digelar lebih cepat dua bulan. Dari 21 April 2024 jadi 21 Februari 2024. Untuk pelaksanaan Pilkada, KPU mengusulkan agar digelar pada 20 November 2024.

“Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat, untuk menghindari kekosongan untuk pencalonan Pilkada,” kata Ketua KPU Ilham Saputra, pada acara diskusi virtual yang digelar oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Minggu (30/5), seperti dikutip Antara.

Jika Pemilu tetap dilaksanakan pada April, Ilham khawatir akan terjadi kendala pada pelaksanaan Pilkada. Terutama jika ada perselisihan hasil pemilu yang berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang. Pelaksanaan itu akan memakan waktu.

“Menurut kami, Pemilu 2024 memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian dari berbagai penyelenggara pemilu,” kata dia.

Usulan itu, sambung Ilham, telah disampaikan ke DPR saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, pekan lalu. DPR pun telah membentuk tim yang bertugas mempelajari usulan KPU itu.

Meski begitu, Ilham menerangkan, dua tanggal itu masih bersifat usulan. Perubahan tanggal itu, harus dibicarakan lebih lanjut. KPU akan menerima masukan dari seluruh pihak. [USU]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *