Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Tim Jaksa Eksekusi KPK, Rabu (3/2), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020 ke Lapas Sukamiskin,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Jumat (5/2).
MA sebelumnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Ketua Umum Partai Demokrat itu. Hukuman Anas disunat, dari semula 14 tahun di tingkat kasasi, menjadi delapan tahun penjara.
Selain hukuman penjara selama delapan tahun, Anas juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp 300 subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 57,5 miliar dan 5,2 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun kurungan.
Kemudian, Anas juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak dia selesai menjalani pidana pokok.
“KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara,” tegas Ali. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID