Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 3.000 lebih benih lobster hasil sitaan di perairan sekitar Pulau Lusi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tepatnya di koordinat 7°33’53.6″ LS 112°53’16.4″ BT dengan kedalaman lebih dari 6 meter dan substrat berpasir.
“Ini hasil sitaan Polair Tanjung Perak Surabaya Polda Jawa Timur yang menggagalkan perdagangan ilegal sejumlah 3.456 ekor. Jumlah yang telah disisihkan untuk kebutuhan barang bukti sebanyak 200 ekor,” kata Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso, Minggu (14/2), seperti dikutip Antara.
Kondisi perairan saat pelepasliaran yaitu gelombang relatif kecil dan cuaca cerah. Yudi menambahkan pemilihan lokasi pelepasliaran disekitar Pulau Lusi didasarkan pada pertimbangan kemudahan akses, keselamatan petugas dan, kecocokan kondisi perairan untuk habitat sesuai parameter fisika-kimia perairan.
Ia menyampaikan, pelepasliaran itu merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian populasi lobster di habitatnya dan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Sebelum dilepasliarkan, benih bening lobster itu dititipkan pada Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Surabaya I untuk dirawat dan ditampung sementara.
Penggagalan perdagangan ilegal ini berawal dari anggota Tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim yang mendapatkan informasi pengiriman benih bening lobster di wilayah Blitar-Tulungagung. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Barang bukti diserahterimakan dari Polairud Polda Jatim kepada BPSPL Denpasar. Kemudian, Polairud berkoordinasi dengan BKIPM I Surabaya dan BPSPL Denpasar untuk pelepasliaran barang bukti hasil sitaan tersebut. [USU]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID