Kebutuhan Garam Nasional Capai 4,6 Juta Ton, Paling Banyak Untuk Industri –

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksi kebutuhan garam nasional mencapai 4,6 juta ton pada tahun ini. Sebagian besar atau 84 persennya merupakan kebutuhan dari industri manufaktur.

“Dari total 4,6 juta ton kebutuhan garam nasional tersebut, sebanyak 2,4 juta ton atau 53 persen merupakan kebutuhan untuk sektor chlor alkali plant (CAP) yang meliputi industri petrokimia, pulp dan kertas,” ujar Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam, Kamis (11/2).

Dengan adanya pertumbuhan industri eksisting pengguna garam 2020 berdasarkan data BPS, yaitu industri makanan sebesar 1,58 persen industri kimia dan farmasi sebesar 9,39 persen, industri kertas dan barang dari kertas sebesar 0,22 persen, serta adanya rencana penambahan industri baru yang membutuhkan garam sebagai bahan baku, tidak menutup kemungkinan bahwa kebutuhan garam akan terus meningkat setiap tahun. Sehingga, agar garam lokal dapat terserap oleh sektor industri, diperlukan aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas pasokan dan kepastian harga untuk beberapa sektor industri.

“Guna menjamin kepastian pasokan bahan baku garam bagi industri dalam negeri, Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait demi kelancaran pemenuhan bahan baku garam tersebut,” ungkapnya.

Pemerintah juga terus mendorong peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri dengan perbaikan metode produksi serta penerapan teknologi, baik di lahan maupun di industri pengolah garam. BPPT di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi telah mencanangkan beberapa program untuk dapat meningkatkan pemanfaatan garam lokal oleh sektor industri, termasuk industri CAP. 

“Yaitu dengan rencana pembangunan pilot plan implementasi teknologi garam tanpa lahan atau garam dari rejected brine PLTU di PLTU Suralaya,” imbuhnya.

Sementara itu, sejak tahun 2018, Kemenperin telah memfasilitasi kerja sama antara industri pengolahan garam dengan petani garam melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Lokal. 

Realisasi untuk periode Agustus 2019-Juli 2020 mencapai 95 persen dari target 1,1 juta ton. Tahun 2021 ini Kemenperin juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait data stok garam lokal saat ini, yang sebagian besar terdapat di delapan lokasi sentra, yaitu Kabupaten Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Rembang, Kab. Pati, Kab. Sampang, Kab. Pamekasan, Kab. Sumenep, dan Kab. Bima.

Berdasarkan data dari KKP tersebut, Kemenperin akan mengawal penyerapan stok garam lokal oleh industri pengolah garam di bawah koordinasi Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), tentunya dengan memperhatikan kualitas dari stok garam yang tersedia. 

“Kami bertekad untuk terus mengoptimalkan penyerapan garam lokal di tahun 2021 ini, serta dapat mencari solusi terbaik dalam memperlancar proses penyerapan garam lokal oleh industri,” tegas Khayam. [DIT]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *