Eks Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Bui –

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, dituntut 2,5 tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Prasetijo terbukti menerima suap sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Jaksa Zulkipli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2).

Jaksa menilai, hal yang memberatkan, Prasetijo tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, jenderal polisi bintang satu itu dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sementara yang meringankan, Prasetijo telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada institusi Polri dan masyarakat Indonesia.

Dalam pembacaan tuntutan ini, jaksa juga meminta majelis hakim agar menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Prasetijo. Soalnya, Prasetijo dianggap tidak termasuk dalam kategori saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Prasetijo melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

Dalam kasus ini, Prasetijo disebut berperan sebagai penghubung antara Tommy Sumardi, orang kepercayaan Djoko Tjandra, dengan mantan Kepala Divisi Hubungan International (Kadibhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte untuk menghapus nama terpidana kasus cessie Bank Bali itu dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020, dan surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.

Dengan surat-surat tersebut, pada tanggal 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus ini merupakan kasus kedua yang mendudukkan Prasetijo sebagai pesakitan. Sebelumnya, dia divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020) karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. Kasus itu kini sedang dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. [BYU]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *