Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan kepada wartawan, untuk menerima vaksinasi Covid-19.
Seperti tercantum dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh pada tanggal 11 Februari 2021, program yang akan dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama organisasi pers ini, dialokasikan untuk 17.800 wartawan.
Sebagai tahap awal, program vaksinasi Covid-19 untuk wartawan akan digelar di Jakarta, dengan target 5.000 jurnalis.
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh wartawan calon penerima vaksin Covid-19:
1. Media/wartawan yang berkantor redaksi atau beroperasi di Jakarta Raya, termasuk wartawan media luar Jakarta/luar negeri yang liputannya di Jakarta Raya.
2. Perusahaan pers/medianya minimal terverifikasi administratif oleh Dewan Pers. Atau wartawan bersangkutan telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan atau mendapatkan rekomendasi dari organisasi wartawan.
3. Diutamakan wartawan lapangan dalam arti luas, yakni wartawan yang sehari‐hari bertugas di lapangan peliputan. Atau, berinteraksi dengan orang luar dalam durasi cukup lama (minimal 15 menit).
4. Calon penerima vaksin wajib mengisi google form yang telah tersedia.
5. Deadline pengisian dan pengumpulan form data oleh calon ialah Selasa 16 Februari 2021 pukul 24.00 WIB. [HES]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID