Usaha keagenan kapal asing di Indonesia ternyata punya peranan vital dalam kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency Association (ISAA) Juswandi Kristanto mengatakan, usaha keagenan kapal ini tidak bisa sembarangan. Setiap usaha keagenan kapal wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).
“Usaha keagenan kapal merupakan amanat UU Pelayaran dan PP No 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan yang pelaksanaannya diatur dalam PM Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal,” katanya di Jakarta, Jumat (5/2).
Juswandi menegaskan, peran keagenan kapal justru memperkuat sinergi dan keberadaan perusahaan pelayaran yang bernaung di bawah Indonesia National Shippowners Association (INSA). Menurutnya, ada beberapa alasan agar usaha keagenen kapal wajib mengantongi SIUPKK.
Pertama, perusahaan pelayaran anggota INSA yang mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dapat lebih fokus pada bisnis intinya sebagai pengangkut. “Sehingga pelayaran anggota INSA tidak perlu risau dengan keberadaan SIUPKK. Justru mereka harus meningkatkan market share-nya keluar negeri,” ujarnya.
Kedua, sebagai pengguna jasa punya opsi dengan adanya usaha keagenan kapal asing pemegang SIUPKK. Di sisi lain pemegang SIUPAL bisa melakukan kegiatan keagenan kapal asing dan hal ini bisa menjadi opsi bagi pengguna jasa keagenan kapal.
Ketiga, langkah joint venture usaha pelayaran nasional dengan asing seharusnya bisa memajukan dan mendorong pertumbuhan pelayaran nasional serta memperkuat armada nasional. Keempat, mencari muatan adalah tugas pokok dari usaha pelayaran kapal-kapalnya untuk memajukan usahanya. Kelima, upaya meniadakan hadirnya usaha jasa terkait dimana salah satu didalamnya adalah jasa keagenan adalah langkah mundur karena itu diamanahkan dalam UU.
Juswandi mengatakan, akan menjadi tidak tercapai tujuan pemerintah dalam memperkuat armada nasional untuk menguasai angkutan ekspor kalau SIUPAL tidak serius mempertajam kompetensinya. “Kompetensi yang kuat hanya bisa diraih dengan fokus dan profesional di bidangnya,” ujarnya.
Ditambahkannya, di era digitalisasi saat ini pengembangan bidang keagenan kapal harus disertai pemanfaatan teknologi agar hasilnya menjadi lebih baik dan memiliki nilai competitiveness yang mampu bersaing di level Internasional. Ia terus berupaya mendorong anggotanya untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa agar lebih memberikan kemudahan informasi dan layanan.
Sekedar informasi, pemerintah saat ini tengah merancang Peraturan Pemerintah sektor Transportasi dalam UU Cipta Kerja. Dalam draft pemerintah memperluas kegiatan usaha pelayaran melalui keagenan. Berbeda dengan peraturan pemerintah sebelumnya yang membatasi kegiatan usaha keagenan pada perusahaan khusus yang bergerak dalam bisnis kapal. Dalam belied baru, perusahaan keagenan umum dapat melakukan kegiatan usaha perkapalan. [KPJ]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID