Presiden Jokowi meminta, Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan penerapan pembatasan kegiatan (lockdown) skala mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, tidak merugikan ekonomi masyarakat.
“Kita harus bekerja lebih detail lagi, lockdown skala mikro, micro lockdown. Tidak merusak pertumbuhan ekonomi, tidak merusak kegiatan ekonomi masyarakat karena yang kita lockdown dalam skala kelurahan, RW, RT,” kata Jokowi dalam Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2021, di Istana Negara Jakarta, Kamis (11/2).
Lockdown mikro yang dimaksud Presiden Jokowi adalah pembatasan kegiatan yang diterapkan di level kampung, desa, RW dan RT.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah menerbitkan surat telegram nomor ST/203/II/Ops.2./2021 untuk melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro di tingkat desa/kelurahan, RT dan RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan.
Menurut Jokowi, jangan sampai yang terkena virus satu orang dalam satu RT, yang di-lockdown seluruh kota. “Jangan sampai yang terkena virus misalnya satu kelurahan, yang di-lockdown seluruh kota, untuk apa? Yang sering keliru kita di sini,” kata Jokowi.
Dia pun meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk melakukan pemetaan zonasi penyebaran Covid-19 secara mendetail. Dia melihat, lockdown yang dilakukan seluruh negara atau satu provinsi atau satu kota menyebabkan perekonomian pun jatuh.
Jokowi menegaskan pandemi Covid-19 belum berakhir. Dia juga mengajak menemukan cara-cara baru dalam mengatasi Covid-19. [DIT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID