Pasangan calon (Paslon) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Gugatan ini terkait status ke warganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore. Gugatan tersebut diterima dengan nomor gugatan 212/PTUN Kupang/2021.
Materi gugatan yang dipersoalkan rival Orient ini adalah permasalahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sabu Raijua. Yakni status kewarganegaraan Orient.
Gugatan diajukan paslon Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba ke PTUN Kupang itu disertai bukti berita acara penetapan calon Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih, dan surat keterangan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
“Ada dugaan, kepala daerah yang telah ditetapkan jadi Bupati terpilih, diindikasikan adalah warga negara Amerika Serikat (AS),” papar Kuasa Hukum paslon Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, Rudi Kabunang, kepada wartawan usai memasukan gugatan ke PTUN Kupang, kemarin.
Menurutnya, sesuai aturan hukum yang ada, seperti Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan, status kewarganegaraan Indonesia berakhir jika seseorang menerima kewarganegaraan lain atau miliki paspor negara lain. “Secara otomatis kewarganegaraan dengan sendirinya gugur,” tegasnya.
Rudi juga meminta agar Majelis Hakim membatalkan penetapan Bupati Sabu Raijua terpilih. Kemudian, memerintahkan termohon, yakni KPU Sabu Raijua, untuk mencabut penetapan itu. Selanjutnya, menuntut agar dilakukan Pilkada ulang.
Rudi mengakui, kewenangan PTUN sangat terbatas. Tapi, lanjutnya, ini salah satu cara untuk mencari keadilan, karena proses Pilkadanya telah selesai. Sedangkan gugatan ke Mahkamah Konsititusi (MK) sudah melewati waktu.
“Begitu pula dilaporkan ke Bawaslu ada keterbatasan. Guna mencari keadilan, maka kami gugat ke PTUN,” jelasnya.
Objek yang digugat dalam hal ini, lanjut Rudi, adalah KPU Sabu Raijua. Bahkan, dia meminta pemerintah menunda pelantikan Bupati Sabu Raijua Sarai. “Hal ini dilakukan agar tidak ada putusan hukum yang bertentangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, kementeriannya akan mencermati opsi penundaan pelantikan Orient. Usulan ini juga pernah disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Bawaslu mengusulkan untuk dilakukan penundaan pelantikan,” ujarnya.
Karena masa jabatan Bupati Sabu Raijua 2015-2020 akan habis pada 17 Februari, Akmal memastikan, keputusan yang diambil Mendagri Tito Karnavian terkait status warga negara Orient akan segera disampaikan kepada publik.
“Kuncinya, kita beri ruang yang memiliki kewenangan, apa kah WNA atau WNI. Setelah diputuskan, ke depan kami akan informasikan kembali pada media,” tandasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar, Agung Widyantoro mengatakan, bila ada indikasi kuat bahwa kasus Orient masuk kategori tindak pidana dan status kewarganegaraannya adalah WNA, Orinet beserta pasangannya otomatis terdiskualifikasi dan tidak memenuhi syarat untuk di lantik sebagai Bupati Sabu Raijua periode 2021-2025.
Lalu, Agung mengusulkan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) bila Orient terbukti warga AS. Karena, secara teknis Pilkada Sabu Raijua diikuti tiga pasangan calon (paslon). Yakni paslon Nikodemus Nithanel Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, paslon Orient Riwu Kore-Thobias Uly dan Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.
Jika dalam kontestasi Pilkada diikuti hanya dua paslon, jelasnya, dapat diputuskan calon lain sebagai pemenang terpilih. Tapi karena ada lebih dari dua calon, maka KPU wajib menggelar PSU, dengan lebih teliti lagi menyeleksi syarat administratif dan kewarganegaraan paslon.
Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore telah mendatangi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (5/2) siang. Dia bertemu Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif.
Usai pertemuan, Orient meminta maaf atas polemik kewar-ganegaraannya. Tapi dia menegaskan, dirinya adalah WNI. Tidak seperti yang disampaikan Kedubes AS. [EDY/SSL]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID