Penyidikan Kasus Asabri Kejagung Sita Aset Tanah Benny Tjokro 194 Hektare –

Kejaksaan Agung menyita ratusan tanah yang diduga dibeli dari duit hasil korupsi dana investasi PT Asabri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan, aset yang disita itu milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

“Penyitaan 566 bidang tanah di (daerah) Maja, Kabupaten Lebak, Banten seluas 194 hektar,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu.

Febrie memastikan, tanah Benny Tjokro yang disita ini berbeda dengan aset yang menjadi barang bukti kasus Jiwasraya. Benny juga terlibat penggerogotan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, menyebabkan kerugian Rp 16,81 triliun. Ia pun divonis penjara seumur hidup.

Febrie menyatakan, masih terus memburu aset-aset tersangka kasus Asabri. “Yang lain jangan dibuka dulu ya, masih proses,” katanya.

Penyidik telah menyisir kawasan Maja, Gunung Sindur, Balaraja hingga Serpong. Di kawasan tersebut diduga terdapat aset lahan milik Benny. “Dia tanahnya banyak tersebar di sana,” ujarnya.

Benny menguasai lahan-lahan melalui perusahaan yang sahamnya ia miliki. Juga menggunakan tangan orang lain. Kejaksaan juga melakukan penelusuran aset di luar negeri.

“Masih dikembangkan petugas (liasion officer) kejaksaan di beberapa negara,” kata Febrie.

Ia mengklaim telah memetakan aset-aset yang coba disembunyikan di dalam maupun di luar negeri. “Kami sudah bentuk tim khusus untuk mengejar semua aset itu. Kita tunggu saja perkembangan nanti,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan telah menyita aset senilai Rp 18 triliun. Angka ini masih di bawah nilai kerugian negara kasus ini. “Kita akan lacak terus, walaupun mungkin akan berat,” katanya.

Dalam penyidikan kasus korupsi dana investasi Asabri, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka. Yakni, dua mantan Direktur Utama Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Benny Tjokro serta Heru Hidayat.

Selain itu, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, serta mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.

Modus korupsi kasus ini yakni memasukkan saham-saham milik Benny, Heru dan Lukman dalam portofolio investasi Asabri. Harga sahamnya dimanipulasi menjadi tinggi atau hasil “gorengan”. Tujuannya, supaya portofolio investasi Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut dikoleksi Asabri, lalu ditransaksikan Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri. Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan liquid. Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan semu. Hanya menguntungkan Heru, Benny dan Lukman. Sebaliknya merugikan investasi Asabri.

Asabri lalu menjual saham-saham dalam portofolio investasinya dengan harga di bawah harga perolehannya. Untuk menghindari kerugian investasi, saham-saham yang dijual di bawah harga perolehan dibeli kembali oleh Heru, Benny dan Lukman. Lalu dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola manajer investasi yang dikendalikan Heru dan Benny.

Seluruh kegiatan investasi Asabri dari 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan Asabri. Tapi oleh Heru, Benny dan Lukman. Akibatnya, Asabri mengalami kerugian mencapai Rp 23,7 triliun. Kasus ini merupakan skandal korupsi terbesar di Indonesia saat ini. [GPG]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *