MK Harus Berani Keluar Dari Jeratan Pasal 158 UU Pilkada –

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin  Anwar Usman harus berani keluar dari jeratan pasal 158 Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Persoalan tersebut , menurut Margarito, khususnya mengenai  ambang batas 0,5% hingga 2% untuk pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu kepala dearah.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar MK tidak dipersepsikan sebagai benteng kecurangan pelaksanaan pilkada

“Sepanjang pengamatan saya, MK ini belum pernah mengambil langkah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, padahal aspek ini sangat penting,” ujar Margarito, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/2).

Menurut Margarito, karena MK tidak pernah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, maka pasal ini menjadi lisensi bagi orang-orang yang mempunyai niat jahat untuk melakukan tindakan kecurangan di Pilkada.

Padahal, pasal ini dapat dikatakan sebagai extreme in justice yang dalam positif tulen sekalipun, pasal model seperti ini ditolak. 

“Pasal ini bertentangan dengan hakikat demokrasi. Sebab, bagaimana bisa hak diperoleh dengan cara yang tidak sah,” ujarnya.
 
Margarito meminta MK mengetahui betul fakta persidangan, bagaimana calon-calon menggunakan APBD, atau menggerakkan aparatur birokrasi dari kabupaten hingga desa.

“Begitu juga, bagaimana kandidat menggunakan anggaran yang sudah diputuskan dalam paripurna DPRD untuk digunakan pada 2021, tetapi anggaran tersebut malah dipakai pada 2020, seperti kasus Kota Tidore,” kata dia.
 
Saat ini, MK telah menerima 136 permohonan perselisihan hasil pilkada sejak pengumuman pleno hasil Pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah. Dari jumlah itu, 25 permohonan memenuhi ambang batas 0,5 hingga 2 persen sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada. [FIK]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *