Limbah Medis Covid-19 Bisa Capai 200 Ton/Hari –

Kasus aktif Covid-19 terus meningkat. Pertambahan itu berpengaruh terhadap peningkatan limbah medis.

Ombudsman Republik Indonesia (RI) memperkirakan, kalau tidak dikelola dengan baik, potensi limbah medis dalam sehari mencapai 200 ton.

Berdasarkan temuan Ombudsman, limbah medis dari kegiatan penanganan Covid-19 saja saat ini mencapai 138 ton per hari.

Pelaksana Tugas Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama Substansi 6 Ombudsman Mory Yana Gultom merinci, satu pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit mampu menghasilkan 1,88 kilogram limbah medis dalam satu hari.

Nah, berdasarkan data 31 Januari 2021, pasien Covid-19 yang menjalani perawatan tercatat sebanyak 175 ribu pasien.

“Hitungan kami, dari jumlah timbunan Covid-19 ini sudah 138 ton per hari,” ujar Mori dalam konferensi pers Pengelolaan dan Pengawasan Limbah Medis yang disiarkan secara live, di YouTube Ombudsman, kemarin.

Jika tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik, peningkatan limbah medis diprediksi akan terus terjadi, seiring dengan peningkatan jumlah pasien Corona. “Potensinya sampai 200 ton per hari,” imbuhnya.

Anggota Ombudsman Alvin Lie mengungkapkan, sebagian besar Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia belum memahami proses pengelolaan limbah medis, khususnya yang terkait Covid-19.

“Banyak dibuang di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang tidak sesuai standar untuk limbah medis,” tutur Alvin.

Selain itu, di beberapa daerah juga ditemukan TPS yang tidak berizin, serta praktik pengumpulan limbah dari depo tidak berizin.

Produsen alat kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan, menurut Ombudsman, belum melakukan upaya konkret untuk mengurangi timbulan limbah medis, yang termasuk kategori B3 alias bahan berbahaya dan beracun.

Masih ada pula penghasil limbah yang tidak mencatat timbulan limbah medis dan penyelenggara pelayanan kesehatan yang tidak melakukan pemilahan limbah medis.

Ombudsman juga mendapati masalah pengelolaan limbah medis berupa metode penyimpanan yang tidak sesuai standar, volume limbah yang melebihi kapasitas tempat penampungan dan fasilitas pengolahan yang tidak memadai.

Belum lagi, pengangkutan tidak terjadwal, alat angkut tidak sesuai standar, petugas pengangkut tanpa alat pelindung diri, dan ketiadaan jalur khusus pengangkutan.

“Ini kan potensi hazard tapi pengangkutannya tidak terjadwal, tidak pakai jalur khusus dan tidak ada simbol-simbol potensi hazard-nya. Kemudian alat angkutnya masa pakai ojek online, ambulans, lalu petugasnya tidak pakai APD (Alat Pelindung Diri). Bahaya,” ungkapnya.

Alvin terang-terangan mengungkapkan, Pemda di Ambon telah melakukan pengangkutan limbah medis tanpa izin, serta penguburan limbah medis yang tidak sesuai standar.

Bahkan, daerah yang tidak ada pengangkutan sama sekali, sehingga limbah hanya sampai di tahap penyimpanan.

Alvin pun menilai, permasalahan-permasalahan ini disebabkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pengelolaan limbah medis. [JAR]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *