Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis tahun 2013-2015. Keduanya adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran.
Handoko ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara Melia, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari, terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).
Keduanya sudah ditetapkan penyidik komisi antirasuah sebagai tersangka sejak Januari 2020. Handoko, disebut Lili, berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN dalam proyek pembangunan jalan di Bengkalis itu. Padahal, perusahaan tersebut telah dinyatakan gugur di tahap pra kualifikasi.
“Namun dengan dilakukannya rekayasa berbagai dokumen lelang fiktif bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan,” beber eks wakil ketua LPSK itu.
Sementara Melia disebut KPK aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar PT ANN dimenangkan dalam proyek ini.
“Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan,” imbuh Lili.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 miliar. Atas perbuatannya, Handoko dan Melia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 116 orang saksi. Di antaranya, pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier, maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menjerat mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir sebagai tersangka dalam kasus ini. M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID