Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Emirsyah Satar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Tim Jaksa Eksekusi KPK, Rabu (3/2), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Emirsyah Satar ke Lapas Sukamiskin,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/2).
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Nomor 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu akan menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin selama delapan tahun. Selain hukuman badan Emirsyah juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Emirsyah juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah 2,1 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 22 miliar. Jika tak dibayar dan hartanya tak cukup untuk membayar, akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Selain dianggap terbukti melakukan tindak pidana suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia, Emirsyah juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID