Kalangan Akademisi Masih Perdebatkan Soal Plagiarisme –

Kalangan akademisi masih memperdebatkan apakah plagiarisme sekadar pelanggaran etika atau dapat menjadi tindak pidana.

Anggota tim penilai angka kredit dosen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang juga Wakil Rektor Universitas Diponegoro, Heru Susanto menuturkan, setiap akademisi harus mengetahui kode etik. Sayangnya, pelanggaran etika dalam publikasi ilmiah masih kerap terjadi.

“Pelanggaran etika dalam karya ilmiah ada yang berupa dari fabrikasi, falsifikasi, dan plagiat. Plagiat ini adalah mengambil karya yang bukan miliknya, kemudian dilaporkan sebagai karya miliknya,” terang Heru dalam Forum Diskusi Salemba ILUNI UI yang digelar melalui Zoom Meeting, Senin (15/2).

Menurut Heru, orang melakukan plagiat karena kurang percaya diri dengan kemampuannya. 

“Kalau yang punya kapasitas pasti tidak akan mengambil karya orang lain,” katanya.

Dalam Permendiknas No 17 Tahun 2010 sudah diatur soal plagiat. Namun kasus plagiarisme tidak hanya menjadi masalah serius di Indonesia. Di beberapa jurnal ilmiah internasional pun masih kerap ditemukan kasus tersebut.

Sementara, soal self-plagiarism masih diperdebatkan. 

“Sebagian orang bilang, itu kan mengambil dari karyanya sendiri. Padahal dalam sejumlah jurnal, penulis itu berbeda dengan pemilik karya sepanjang ada pengalihan hak cipta. Jadi karya ilmiah itu sudah bukan milik penulis lagi tapi milik penerbit,” ujarnya.

Menurut Heru, jika dipandang sebagai pelanggaran etika, maka sanksi bagi pelaku plagiat adalah sanksi etik. 

“Kalau dosen nulis artikel lalu ketauan plagiat oleh masyarakat, secara sosial kariernya sudah berhenti,” katanya.

Jika mau diproses secara hukum, regulasi yang ada di Indonesia ternyata belum cukup untuk akomodir pelanggaran etik yang terus berkembang. 

“Bisa saja melanggar etika, tapi belum tentu melanggar hukum,” imbuhnya.

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, plagiat tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa tapi juga oleh dosen dan peneliti.

“Ini pelanggaran etika yang sangat serius, masalahnya plagiarisme tidak selalu dilaporkan dan ditindaklanjuti,” katanya.

Harkristuti mengatakan, ada sejumlah pasal yang membahas soal plagiarisme. Seperti Pasal 70 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengancam tindakan menjiplak karya ilmiah untuk mendapat gelar akademik, profesi, atau vokasi dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Lalu ada 9 pasal di UU No 28/2014 tentang Hak Cipta tentang ketentuan pidana pelanggaran hak cipta, dan pasal 380 ayat 1 KUHP. 

“Saya sudah tanya ke kepolisian dan kejaksaan, tidak ada kasus plagiarisme yang dijerat pasal-pasal ini,” ungkapnya. [OSP]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *