Saat ini sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Tanah Air, dirasa masih belum ramah terhadap investasi, terlebih lagi dengan adanya pandemi. Berdasarkan PMK No 31/PMK.03/2014, masa pengkreditan PPN Masukan hanya diberikan selama tiga tahun, dengan tambahan maksimal dua tahun. Aturan ini menyulitkan pengusaha yang akan berinvestasi.
Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fridy Juwono mengatakan, kondisi saat ini memang berat, tapi kita juga berusaha semaksimal mungkin memberikan apa yang dibutuhkan oleh pengusaha. Terkait PPN, dia akan membicarakan di internal Kemenperin terlebih dahulu. Namun, dia mengakui untuk PPN sebaiknya diberikan waktu yang cukup seperti dua kali masa tenggang, kira kira di atas 10 tahun.
“Seperti kita ketahui kebijakan non fiskal seperti saat ini yang sedang dikaji seperti potongan harga listrik dan gas, semua intensif diupayakan oleh pemerintah karena ingin industri dalam negeri bisa menekan biaya produksi. Dengan begitu, diharapkan bisa menghasilkan produk yang bersaing dengan negara lain,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (9/2).
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik Indonesia (Inaplas) Suhat Miyarso mengungkapkan, kekhawatirannya dengan mega proyek petrokimia akan beresiko menanggung biaya modal tinggi akibat masa kredit PPN di Indonesia yang relatif terlalu pendek. Hal ini akan berpotensi menyebabkan investasi tersebut dipindahkan ke negara lain dengan sistem PPN yang lebih ramah terhadap investasi.
Selain hambatan dari situasi pandemi, mega proyek tersebut juga berpotensi terkendala oleh regulasi masa kredit PPN Indonesia yang terlampau pendek. Masa kredit PPN tersebut menyebabkan mayoritas mega proyek petrokimia tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan (Input Tax) terhadap belanja modal (Capital Expenditure/CapeX), yang justru banyak dibelanjakan mendekati akhir masa konstruksi.
Dalam situasi normal, konfigurasi mega investasi petrokimia terintegrasi yang begitu kompleks memerlukan waktu konstruksi antara 5-8 tahun. Akibat dampak pandemi Covid-19, masa konstruksi diperkirakan lebih lama karena mobilisasi ribuan pekerja konstruksi dalam satu wilayah yang sama tidak sesuai dengan protokol keselamatan.
“Pandemi juga menyebabkan rencana Final Investment Decision (FID) dari beberapa mega proyek tersebut mundur akibat shock yang terjadi pada industri petrokimia,” paparnya.
Suhat menambahkan, di negara tetangga, seperti Thailand dan Vietnam tidak memiliki batasan pengkreditan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum berproduksi. Dengan demikian, investor akan cenderung melihat kedua negara tersebut sebagai lokasi yang lebih layak untuk ditanamkan investasi mega proyek petrokimia. [DIT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID