Ini Aturan Anyar Satgas Covid-19 Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional –

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen (TNI) Doni Monardo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional pada tanggal 9 Februari 2021.

Penerbitan keputusan ini didasari pertimbangan bahwa Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19 sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru.

Melalui SK ini, Ketua Satgas COVID-19 memutuskan enam hal. Berikut enam ketentuan anyar tersebut:

Pertama, menetapkan tempat isolasi atau karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan.

Kedua, dalam hal hunian Wisma Pademangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu penuh, tempat isolasi atau karantina dilaksanakan di hotel bintang 2 (dua) dan bintang 3 (tiga) yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.

Ketiga, pembiayaan tempat isolasi da karantina dan tes RT-PCR bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan hanya khusus diperuntukan bagi WNI Perjalanan Internasional dengan kriteria sebagai berikut:

a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.

b. Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri atau

c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya dari negara.

Keempat, mekanisme pembayaran tempat isolasi atau karantina dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses verifikasi atau review oleh BPKP.

Kelima, keputusan ini mencabut Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi ketentuan penutup SK pada diktum keenam. [FAQ]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *