Garap Nurhadi, Penyidik KPK Dalami Proses Sewa Rumah Persembunyiannya Selama Buron –

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus merintangi penyidikan dengan tersangka Ferdy Yuman.

“Nurhadi didalami tentang proses penyewaan rumah yang ditempati oleh saksi saat berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (8/2).

Selain Nurhadi, penyidik komisi antirasuah juga menggarap dua karyawan swasta bernama Gunawan dan Erwin. Dari keduanya, penyidik mendalami keberadaan Ferdy sesaat setelah menghilang dari tempat penangkapan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di kawasan Simprug.

Penyidik juga menggarap dua pegawai PT Sly Danamas Money Changer, Lily dan Sarofah. “Keduanya dikonfirmasi terkait aktivitas penukaran uang yang dilakukan oleh tersangka FY (Ferdy),” imbuh Ali.

Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang jadi buronan KPK. Bekas sopir pribadi Rezky itu ditangkap KPK pada Minggu (10/1/2020) di Malang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *