Eks Sekretaris MA Nurhadi Juga Pernah Terima Fee Dari Perkara Perceraian –

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman ternyata pernah menerima fee dari perkara perceraian.

Aliran uang itu diduga berasal dari Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan, yang sedang mengurus perkara gugatan harta gono gini dengan istrinya, di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Freddy yang duduk sebagai saksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono mengungkapkan aliran uang itu ketika dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagian akhir (BAP) poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya (Freddy) di Mahkamah Agung?” tanya Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/2).

Freddy tidak menampik isi BAP-nya. Dia pun menjelaskan, perkara PK itu ditangani pengacaranya yang bernama Rahmat Santoso. Rahmat adalah adik ipar Nurhadi.

Namun, ketika ditanya berapa jumlah fee yang diberikan Rahmat kepada Nurhadi, Freddy mengaku tidak tahu pasti. Yang jelas, Rahmat menjanjikan perkaranya di tingkat MA akan menang.

“Terkait harta gono-gini dengan mantan istri saya, Cendrawati Gunawan, Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut,” sebut jaksa.

Freddy membenarkannya. Dia mengungkapkan, uang yang dikeluarkannya untuk mengurus perkara perceraian di tingkat PK mencapai Rp 23,5 miliar untuk mengurus PK perkara perceraiannya yang diajukan pada tahun 2015.

Freddy membeberkan, awalnya, Rahmat meminta biaya pengurusan perkara Rp 80 miliar. Rahmat tak menyanggupi. Setelah negosiasi, disepakati angka Rp 21 miliar. Rahmat pun meminta uang muka. “Rp 1 miliar ya, itu uang (tanda) jadi,” jelas Freddy.

Setelah uang masuk, perkara pun diurus Rahmat. Sementara Freddy mulai mencicil sisa pembayaran pengurusan perkara melalui transfer ke rekening pribadi Rahmat Santoso hingga Rp 19 miliar. Sisanya yang belum dibayar, Rp 1 miliar.

Kemudian, putusan perkara milik Freddy keluar pada bulan Mei 2015. Hasilnya, dikabulkan majelis PK. Rahmat kemudian menagih sisa pembayaran kepada Freddy. Tapi bukan Rp 1 miliar, melainkan, Rp 4,5 miliar. Alasannya, uang Rp 21 miliar masih kurang, karena pengeluaran ke pejabat MA besar. Freddy pun menuruti permintaan itu. Jadi total, Rp 23,5 miliar diserahkan Freddy kepada Rahmat.

Ketika ditanya jaksa apakah uang itu memang ditujukan untuk Nurhadi, Freddy tidak mengetahuinya secara pasti. “(Rahmat) nggak ngomong. Dia bilang ada kekurangan dana. Ya untuk anak buahnya atau siapa temennya saya nggak tau,” tandasnya. [BYU]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *