Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dimulai hari ini. Beda dengan dua PPKM sebelumnya, PPKM berbasis ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT/RW. Disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan cegah Covid-19, bakal dipelototi.
Juru Bicara Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, PPKM tahap pertama hingga kedua tidak sanggup menekan laju penularan kasus. Sebabnya, kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, belum sesuai harapan. “Sekarang yang disasar adalah kedisplinan hingga level mikro atau terkecil, yaitu masyarakat,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, disela-sela konferensi pers evaluasi PPKM, kemarin.
Wiku mengungkapkan, sejauh ini, penularan virus Corona di perkantoran, mall, dan tempat publik lainnya tidak menunjukkan peningkatan. Lonjakan kasus, justru berasal dari komunitas atau lingkungan masyarakat. “Maka ini harus kita rem demi mencegah jangan sampai fasilitas pelayanan kesehatannya tidak mampu menampung orang-orang yang sakit parah,” imbaunya.
Pakar bidang Kebijakan Kesehatan dan Penanggulangan Penyakit Infeksi ini menuturkan, sebagai upaya menyukseskan PPKM mikro, saat ini sudah dibentuk posko tingkat desa dan kelurahan. nantinya, posko ini yang bertanggung jawab langsung kepada pusat dalam penanganan Covid-19. “Kades (kepala desa) atau lurah yang jadi ketua posko di tingkat desa atau kelurahan,” terangnya.
Sementara Wakil Ketua Posko di tingkat desa atau kelurahan ini adalah tokoh masyarakat setempat. Bisa juga menunjuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sana. “Dalam PPKM Mikro ini kami akan fokus terhadap pencegahan, penanganan, pembinaan, serta pendukung,” tegas Wiku lagi.
Pendukung yang dimaksud dalam penanganan Covid-19, antara lain data riil terkait perkembangan Covid-19, hingga kebutuhan logistik lainnya.
Dia berharap, PPKM Mikro ini bisa membuat masyarakat lebih mudah dikendalikan untuk mematuhi protokol kesehatan. Wiku pun meminta masyarakat untuk selalu mematuhi 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Sementara Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Syafrizal menambahkan, dalam PPKM tahap pertama, seluruh area perkantoran, mall, termi nal, bandara dan tempattempat kegiatan umum lainnya sudah menjalankan protokol kesehatan secara ketat. “Sementara penyebaran sekarang masif di level komunitas,” terang Syafrizal, yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) itu.
Meski fokus mengawasi masyarakat, PPKM Mikro juga berlaku di tempat umum seperti mall, perkantoran dan lainnya. Satgas juga menggencarkan 3T yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).
“Testing lebih rinci. Sehingga dari evaluasi bisa kami tangani persoalan ini tidak menggenera lisir pada level provinsi atau nasional, tapi sampai komunitas kecil atau mikro,” paparnya.
Pemerintah pusat sudah berkoordinasi dengan daerah. Pemerintah akan melakukan pengawasan berjenjang dalam pelaksanaan PPKM mikro hingga menyentuh tingkatan RT alias rukun tetangga. [JAR]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID