Zona Merah Naik Satgas Wanti-wanti Daerah Tingkatkan Kualitas Penanganan –

Wilayah yang berstatus zona merah atau berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19 di Indonesia bertambah. Pada 4 April 2021, jumlah zona merah tercatat ada 10. Tapi pekan ini, naik menjadi 11 kabupaten/kota.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, bertambahnya wilayah berstatus zona merah menunjukkan perkembangan peta zonasi risiko Covid-19 menuju ke arah kurang baik.

Dia mengingatkan, zona merah Covid-19 terus mengalami peningkatan selama dua pekan terakhir.

“Ini harus dijadikan peringatan. Meski mayoritas daerah berada di zona oranye dan zona kuning, tapi saya tekankan, kondisi ini dinamis,” tegas Wiku dalam diskusi virtual, dikutip kemarin.

Wiku membeberkan, kesebe­las zona merah itu tersebar dalam lima provinsi. Rinciannya, di Sumatera Utara ada dua, yakni di Deli Serdang dan Kota Medan. Di Sumatera Selatan, ada satu, yaitu Kota Palembang.

Lalu di Kalimantan Tengah, Kota Palangkaraya. Kemudian di Kalimantan Selatan ada dua, yakni Tanah Laut dan Tanah Bumbu. Sementara zona merah terbanyak ada di Bali dengan jumlah lima, yakni Badung, Gianyar, Buleleng, Kota Denpasar dan Tabanan.

Tak hanya zona merah, zona oranye atau daerah yang berisiko sedang terhadap penularan Covid-19 juga meningkat. Pekan lalu jumlahnya 289 kabupaten/kota. Kini, naik menjadi 316 kabupaten dan kota.

Yang turun, zona kuning atau yang berisiko rendah. Kini jum­lah wilayah yang masuk zona kuning hanya 178 kabupaten/ko­ta. Sementara pekan sebelumnya mencapai 207 kabupaten/kota.

Wiku pun meminta semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) meningkatkan kualitas penanganan Covid-19. Masyarakat juga diminta berperan serta dalam menghambat pe­nyebaran virus tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan.

 

Perkembangan yang dinamis ini, harus ditindaklanjuti dengan konsistensi dan pengendalian Covid-19. Baik dalam pelaksanaan protokol kesehatan, penyusunan kebijakan antisipatif, maupun perubahan perilaku di daerah.

“Diperlukan kerja sama dua belah pihak agar menghasilkan perkembangan ke arah yang baik,” imbaunya.

Wiku menyoroti keberadaan pos komando (Posko) Covid-19 yang dinilainya berdampak signifikan dalam meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan penurunan kasus positif.

Selain itu, kehadiran posko juga dapat memperkuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat desa dan kelurahan atau PPKM Mikro.

Dia menuturkan, per 11 April 2021, jumlah posko Covid-19 yang sudah terbentuk mencapai 14.093 posko yang tersebar di 31 provinsi dan 323 kabupaten/kota di Indonesia.

Selain itu, ada 426 posko yang tersebar pada 12 provinsi non PPKM Mikro, yakni di Sulawesi Barat, Lampung, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.

Wiku mengapresiasi provinsi-provinsi beserta kabupaten/kota yang tidak masuk dalam daftar prioritas PPKM Mikro, namun berinisiatif mendirikan posko.

“Keberadaan Posko di tingkat terbawah, merupakan bagian ke­bijakan Covid-19, dan merefleksikan kemandirian bangsa,” jelas Wiku.

Dia berharap, ke depannya akan lebih banyak posko yang dibentuk. Dengan begitu, upaya pengendalian Covid-19 menjadi lebih efektif.

Selain itu, Wiku juga memasti­kan, pemerintah sudah siap meng­hadapi tantangan Covid-19 pada bulan Ramadan ini. “Kesiapan ini adalah pembelajaran dari pengala­man sebelumnya,” tuturnya.

Wiku menyebut, penurunan kasus positif di Indonesia seja­lan dengan penurunan tingkat kematian akibat Covid-19. [DIR]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy