Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Namun, Anja yang digarap dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Jakarta Timur, tidak memenuhi panggilan.
“Sebagaimana Informasi yang kami terima, Anja Runtuwene (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo), mengirimkan surat tertulis kepada tim penyidik KPK untuk diagendakan pemeriksaan ulang pada hari Selasa (23/3),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (22/3).
KPK mengimbau dan mengingatkan Anja untuk kooperatif hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan tersebut.
KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Rp 0 Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.
Berdasarkan informasi, terdapat empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles; serta dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian. Tak hanya itu, KPK juga disebut menetapkan tersangka koorporasi yakni PT Adonara Propertindo. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID
You may also like
-
Amanda Manopo Keseret Gosip Cerai Arya Anne –
-
Meriahkan HUT Ke 50 RI Korsel GBK Pecah Fans K Pop Berbatik Heboh Nonton SMTOWN Live 2023 –
-
Dinar Candy Selingkuhan Pria Beristri –
-
Bernostalgia Fryda Lucyana Hadirkan S gala Rasa Cinta Di Digital Platform –
-
Suga BTS Jalani Wamil Di Layanan Publik BigHit Minta Fans Nggak Ngerecokin –