Wakil Bupati (Wabup) nonaktif Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar meninggal dunia hari ini, sekitar pukul 07.30 WIB. Johan Anuar merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah makam TPU Baturaja.
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (10/1).
Ali mengatakan, Johan sempat mendapatkan perawatan medis sebelum meninggal dunia. Penahannya juga dibantarkan atas perintah majelis hakim tingkat kasasi.
“Terdakwa sedang menjalani pengobatan dan dibantarkan di rumah sakit dengan pengawalan dari petugas KPK,” ungkapnya.
Komisi antirasuah pun akan segera menyerahkan jenazah Johan kepada pihak keluarga. Johan Anuar sendiri ditahan di Lapas Klas IA Pakjo Palembang terkait kasus korupsi pengadaan lahan kuburan.
Dia divonis 8 tahun penjara pada 4 Mei 2021 terkait korupsi lahan kuburan. Johan dinyatakan bersalah telah merugikan negara dan menerima uang Rp 3,2 miliar. Selain penjara, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Di akhir masa hidupnya, dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Indonesia Syiar Network Gelar Seminar Bareng Ustazah Oki Setiana Dewi –
-
Ibu ibu Muda Tak Percaya Minum Air Galon Guna Ulang Sebabkan Kemandulan –
-
JTE Music Sukses Gelar International Song Camp Pertama Di Indonesia –
-
Adinda Thomas Dan Elang El Gibran Jadi Pasangan Di Film Bangsatnya Cinta Pertama –
-
Bidik Pasar Wanita AGRES ID Rilis Gaming For Ladies Corner –