Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membagikan contoh sebuah hoaks dalam bentuk video yang dapat memicu gejolak sosial. Dalam video tersebut, sang narator menyebut, ada salah satu Jaksa yang ditangkap dalam kasus suap berkaitan dengan kasus Rizieq Shihab, terdakwa perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.
“Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoak,” kata Mahfud MD dalam postingan akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (21/3).
Dijelaskan Mahfud, penangkapan Jaksa tidak ada kaitannya dengan perkara Rizieq. Penangkapan yang ada dalam video satu setengah menit itu adalah kasus lain yang terjadi pada tahun 2016 silam di Sumenep.
Yakni Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bernama Ahmad Fauzi ditangkap oleh Tim Saber Pungli Kejati Jawa Timur dalam kasus penanganan perkara penjualan tanah kas desa di Desa Kalimohok, Sumenep, Jawa Timur. Ahmad Fauzi disebut menerima duit haram dari Abdul Manaf (AM) sebesar Rp 1,5 miliar.
“Penangkapan atas Jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang Rizieq Shihab,” ujarnya.
Dikatakannya, inilah peran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menangkis hoaks yang membahayakan kondisi stabilitas nasional. “Untuk kasus seperti inilah, antara lain, UU ITE dulu dibuat,” tegas Mahfud.
Video yang ditautkan Mahfud ini sebagai contoh tentang disinformasi dan pelurusan pemberitaan. Bagi yang sengaja menyebarkan untuk mengeruhkan kondisi sosial dan politik, perlu ditindak tegas secara hukum.
“Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut,” sebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Meskipun begitu, Mahfud menyakinkan, pemerintah juga terus menelaah tentang UU ITE yang saat ini masih menjadi pro dan kontra. Pemerintah akan tetap berhati-hati dan meminimalisir pasal karet dalam UU ini.
“Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya,” tandas mantan menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini. [FAQ]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID