Uang Pengganti Tidak Sesuai KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bos PT CMIT –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno. Kasasi diajukan KPK pada Selasa (9/2) kemarin.

Rahardjo adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

“Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, JPU KPK Tonny F Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (10/2).

Kasasi diajukan karena tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK tak puas dengan besaran uang pengganti dalam vonis di PT DKI tersebut. JPU KPK meminta hakim menjatuhkan putusan berupa uang pengganti sebesar Rp 60,32 miliar. Namun hakim hanya menjatuhkan putusan uang pengganti sebesar Rp 15 miliar, sesuai dengan keuntungan yang diterima Rahardjo.

“JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” imbuhnya.

Saat ini, tim JPU KPK tengah menyelesaikan memori kasasi yang nantinya akan diserahkan kepada MA. Memori kasasi akan menjelaskan detail alasan penuntut umum mengajukan kasasi.

“Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat,” tandas Ali.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Rahardjo ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek di Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Kemudian, PT DKI memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara plus denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai, Rahardjo terbukti melakukan korupsi bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla, Bambang Udoyo (PPK), Leni Marlena selaku Ketua ULP, serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.

Majelis hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan dari korupsi tersebut. Selain itu, dia juga memperkaya orang lain, yaitu Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar. Hakim juga mewajibkan Rahardjo membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 15.014.122.595. [OKT]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *