Tetap Kerja Selama Pandemi, PRT Rentan Terpapar Covid-19 Dan PHK –

Dalam peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional pada 15 Februari ini, Komnas Perempuan mencatat sejumlah kerentanan yang dialami PRT di Indonesia. Situasi yang dialami PRT semakin rumit sejak pandemi Covid-19.

Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan, dari hasil kajian pihaknya mengenai kebijakan dan penanganan Covid-19 tahun 2020, PRT sangat rentan terpapar virus Corona.

“PRT yang bekerja dan tinggal di rumah majikan rentan terpapar virus lantaran tugas mereka melayani keluarga pemberi kerja, khususnya yang dalam kondisi sakit,” kata Tiasri dalam siaran pers melalui Facebook Live, Senin (15/2).

Kerentanan PRT semakin bertambah karena sebagian besar dari mereka tidak memiliki jaminan perlindungan kesehatan, bahkan terabaikan dari skema bantuan nasional.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyebutkan, di masa pandemi ini PRT juga berpotensi kehilangan pekerjaannya.

“Banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensial meningkatkan kemiskinan berwajah perempuan,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan angka pengangguran yang ditengarai terjadi akibat dari pandemi Covid-19 pada periode Agustus 2020 jumlah pengangguran mencapai 9,77 juta orang.

Dalam periode yang sama jumlah angkatan kerja naik 2,36 juta orang menjadi 138,22 juta orang, namun orang yang bekerja justru turun 310.000 orang menjadi 128,45 juta orang.

“Di tengah kerentanan PRT berhadapan dengan kekerasan, diskriminasi dan pemiskinan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk segera dibahas dan disahkan,” jelas Theresia.

Komnas Perempuan mengingatkan, sudah terlalu lama RUU Perlindungan PRT antre di DPR. Bahkan RUU ini berulang kali terdaftar sebagai Prolegnas DPR sejak periode 2004-2009 hingga masuk RUU Prioritas Prolegnas 2020. 

Menurut Theresia, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT akan memberikan kehidupan yang adil, sejahtera, dan setara bagi sesama warga negara. Hal itu juga akan dampak positif bagi banyak pihak.  Baik itu PRT, pemberi kerja dan perekonomian negara. 

“Tidak ada ruginya sama sekali bagi DPR dan Pemerintah segera mengakui dan melindungi PRT melalui undang-undang,” tandasnya. [OSP]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *