<p><a href=”https://mekarisign.com/id/fitur/tanda-tangan-elektronik/”>Tanda tangan elektronik </a>memang semakin marak digunakan di Indonesia. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa masih banyak orang yang ragu mengenai tanda tangan elektronik. Terutama dari sisi keamanan dan keabsahannya di mata hukum. Apakah Anda juga?</p>
<p>Di artikel ini, Anda akan belajar mengenai legalitas tanda tangan elektronik, yaitu ciri-cirinya dan beberapa dasar hukum yang mengaturnya. Simak sampai akhir, ya!</p>
<p><strong>Ciri Tanda Tangan Elektronik yang Sah di Mata Hukum</strong><br />
Menurut Pasal 11 UU 11/2008, berikut syarat tanda tangan elektronik yang sah: 1. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan<br />
2. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan<br />
3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui<br />
4. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.<br />
5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya.<br />
6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.</p>
<div style=”page-break-after: always”><span style=”display: none;”> </span></div>
<p><strong>Dasar Hukum yang Mengatur Tanda Tangan Elektronik</strong><br />
Setelah mengetahui ciri-cirinya, berikut beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai tanda tangan elektronik di Indonesia:<br />
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Di UU ITE disebutkan dengan lengkap mengenai syarat tanda tangan elektronik yang sudah kami sebutkan di atas. Bila suatu tanda tangan elektronik memenuhi ciri tersebut, maka akan memiliki kekuatan hukum yang tinggi dan bisa Anda jadikan alat bukti di pengadilan.</p>
<p>Untungnya, semua ciri-ciri tersebut bisa Anda temukan di penyedia <a href=”https://mekarisign.com/id/fitur/e-signature/”>e-signature </a>berinduk Kominfo seperti Mekari Sign. Jadi, pastikan Anda memilih penyedia yang tepat sehingga tanda tangan Anda memiliki kekuatan hukum tinggi.<br />
2. POJK Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam yang Berbasis Teknologi Informasi</p>
<p>Di tahun 2016, OJK mengeluarkan peraturan baru POJK No. 77 karena menjamurnya platform fintech di pasaran. Di peraturan ini, di Pasal 41 Ayat (1) disebutkan bahwa perjanjian yang dimaksud di Pasal 18 bisa dilakukan menggunakan tanda tangan elektronik.<br />
3. Surat Edaran OJK No.18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi</p>
<p>Tak lama kemudian, di tahun 2017 OJK kembali mengeluarkan peraturan, yaitu Surat Edaran OJK No.18/SEOJK.02/2017. Bisa dikatakan, peraturan ini merupakan pelengkap legalitas tanda tangan elektronik di Indonesia.<br />
4. PP No. 71 Tahun 2019 (sebelumnya bernama PP No. 82 Tahun 2012)</p>
<p>Dasar hukum tanda tangan elektronik terakhir bisa Anda temukan di PP No. 71/2019. Di sini disebutkan mengenai dua jenis tanda tangan elektronik, yaitu tersertifikasi (dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia) dan tidak tersertifikasi.</p>
<p>Sekian artikel mengenai legalitas tanda tangan elektronik di Indonesia. Semoga bermanfaat. Sekarang, apakah Anda masih ragu untuk menggunakan tanda tangan elektronik?</p> . Sumber : Berita Lifestyle, Kuliner, Travel, Kesehatan, Tips
About The Author
You may also like
Lewat Karakter Kuromi Abadikan Momen Halloween Bareng Teman –
Ini Jus Yang Sehat Untuk Penderita Darah Rendah –
LEO Pictures Siap Rilis Film Drama Keluarga Bila Esok Ibu Tiada –
Cara Belajar Mudah Pakai Galaxy AI Di Galaxy S24 FE –
Rayakan 41 Tahun Berkarya Slank Gelar Konser Pasar Malam Di Jiexpo Kemayoran –