Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy menilai, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan tepat.
Karena itu, kubu Bharada E tidak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi,” kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Eliezer didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Ditemui usai persidangan, Ronny Talapessy menyebut, mereka memiliki beberapa catatan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU. Dia mengakui, kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Namun itu dilakukan atas perintah. Klien saya tidak punya mens rea (niat jahat), dan tak punya kuasa melawan perintah atasannya,” kata Ronny.
Usai sidang pembacaan surat dakwaan, Eliezer untuk pertama kalinya berbicara ke publik. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua dan menyesali perbuatannya. Eliezer mengaku tidak kuasa menolak perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Hari Batik Nasional Perancang Agnes Budhisurya Gelar Pameran Di Sarinah –
-
20 Kata kata Selamat Hari Batik Nasional Bikin Caption Foto di Instagram Keren –
-
PUN Bersama RSUI Gelar Baksos Katarak Serta Bibir Sumbing Dan Celah Lelangit –
-
ER Gelar Konferensi Tahunan Pertama Super Neutral Hidup Sehat Itu Mudah –
-
Siapkan Dirimu Untuk Ikuti Beauty Festival 2023 Timeless Wonder –