Di tengah penanganan Corona yang semakin baik, syarat naik pesawat justru dinaikkan. Dari yang cukup dengan tes Antigen, kini wajib tes PCR. Melihat kondisi ini, Susi Pudjiastuti langsung nyentil. Kata dia, Corona yang lewat udara beda dengan yang lewat darat.
Naiknya syarat ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. Padahal, di aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, jika calon penumpang sudah melakukan vaksinasi lengkap, cukup dengan menunjukkan hasil tes negatif Antigen.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati membenarkan perubahan aturan tersebut. Kemenhub pun telah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19. Kemudian, dikeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21/2021 dan SE Kemenhub Nomor 85/2021.
“Khusus untuk transportasi udara, SE ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” sebut Adita, kemarin.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan, kewajiban tes PCR untuk calon penumpang pesawat dimaksudnya agar lebih sensitif menjaring kasus positif. Apalagi saat ini sudah tidak ada aturan jaga jarak di kursi pesawat. “Kan sudah tidak diberlakukan duduk berjarak. Kini penyesuaiannya dengan kapasitas penuh,” jelasnya.
Dia berharap, aturan ini dapat mencegah penularan Corona. Walau begitu, pihak maskapai diminta menyediakan tiga baris kursi kosong di dalam pesawat. Tujuannya, untuk memisahkan penumpang yang bergejala. “Diharapkan (tes PCR) dapat mengisi bila ada celah penularan yang mungkin ada,” terangnya.
Mendengar aturan ini, Susi protes. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang kini kritis ke Pemerintah menulis tiga cuitan yang berisi protesnya.
Pertama, dia mengomentari cuitan dr Tompi yang meminta Pemerintah konsisten dalam menerapkan syarat terbang. “Pak Dokter, menurut peraturan, Covid-19 yang lewat darat dan udara berbeda,” sindirnya, di akun Twitter @susipudjiastuti.
Dia lalu mengomentari cuitan Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban. Dalam cuitannya, Prof Zubairi setuju dengan aturan negatif tes TCR untuk calon penumpang pesawat. “Yang darat tidak penting,” sahut Susi.
Terakhir, Susi agak nyerah. Kata dia, kalau memang calon penumpang pesawat wajib tes TCR, maka harga tesnya harus diturunkan. “Betul Mbak Puan. Ayo teriakin yang kenceng. Harusnya PCR tidak boleh lebih dari Rp 275.000,” cuitnya, sambil mengunggah berita media online yang berisi Ketua DPR Puan Maharani yang mempertanyakan kewajiban tes PCR itu.
Pengamat penerbangan Alvin Lie ikutan protes. Mantan anggota Ombudsman ini menilai, syarat tes PCR bagi penumpang pesawat udara bersifat diskriminatif. Sebab, ketentuan wajib PCR hanya berlaku untuk moda transportasi udara.
Jika dilihat dari segi pengelolaan udara, kata Alvin, kualitas di kabin pesawat lebih baik dari dibanding di kereta api, kapal laut, dan juga bus. Pesawat sudah dilengkapi dengan HEPA Filter, yaitu alat penyaring untuk sirkulasi udara di dalam kabin.
“Untuk menempuh jarak yang sama, durasi perjalanan pesawat udara juga jauh lebih singkat daripada perjalanan dengan bus, kereta api, dan kapal. Sehingga, risiko penularan selama dalam kabin pesawat juga lebih rendah,” jelasnya. [UMM]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID