Sungai Malinau Tercemar Parah, PDIP Minta Penegak Hukum Tegas –

Anggota DPR dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara, Deddy Yevri Sitorus, menyesalkan pencemaran Sungai Malinau yang berasal dari perusahaan tambang batu bara. Padahal, sungai tersebut merupakan sumber utama air bersih dan tumpuan hidup sebagian besar masyarakat Malinau.

Deddy menerima laporan warga, pencemaran Sungai Malinau terjadi karena tidak jelasnya penanganan limbah yang dilakukan perusahaan tambang batu bara di daerah itu. Aktivitas perusahaan juga disebut menimbulkan bencana lingkungan dalam beberapa tahun ini.

“Laporan yang saya terima dari warga, tercatat sejak 2018-2021, limbah secara rutin mencemari Sungai Malinau yang menghancurkan ekosistem sungai itu. Pencemaran menyebabkan kematian ikan dalam jumlah besar dan menyebabkan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) tidak dapat berfungsi,” kata Deddy, dalam keterangannya, Senin (5/4).

Anggota Komisi VI DPR itu melanjutkan, meskipun perusahaan tersebut telah berulang kali melakukan pencemaran berat, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat terkesan tidak berdaya mengambil tindakan tegas. Buktinya, hingga hari ini belum ada tindakan yang diambil berbagai instansi yang terkait. Penanganan jebolnya kolam penampungan limbah batu bara di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada 7 Februari lalu, juga tidak tuntas. 

Menurut Deddy, bukti-bukti pencemaran sudah sangat gamblang. Ekosistem sungai rusak berat dan pasokan air minum terhenti. Bahkan, Deddy menerima laporan perusahaan itu hingga hari ini masih sembunyi-sembunyi membuang limbah ke Sungai Malinau. 

Deddy mengaku sudah menulis surat kepada Gubernur Kalimantan Utara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kapolda Kalimantan Utara, hingga Kapolri. Tetapi belum mendapatkan jawaban resmi. 

Dalam waktu dekat, Deddy berencana mengirimkan surat kembali dan menemui pimpinan instansi-instansi terkait untuk mendapatkan jawaban dari tindak lanjut proses penegakan hukumnya. “Setiap hari saya mendapatkan telepon dan pesan WhatsApp dari warga korban pencemaran Sungai Malinau tentang perkembangan penanganan kasus dan pertanggungjawaban perusahaan. Saya harus memberikan jawaban kepada konstituen saya dan masyarakat terdampak,” tegas Deddy. 

Deddy mengaku mendapat informasi bahwa Polda Kalimantan Utara telah selesai melakukan pengumpulan bukti dan keterangan. Demikian juga dari pihak Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Saya segera mencari tahu bagaimana perkembangannya,” ujar Deddy. 

Dia menegaskan, pemerintah harus bergerak untuk melakukan evaluasi, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan. “Kalau berulang-ulang terjadi, namanya bukan bencana tetapi unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum,” tegas Deddy. 

Deddy berharap, Pemerintah Kabupaten Malinau menunjukkan kepedulian yang nyata. Tidak hanya fokus pada ganti rugi kerusakan lingkungan, tapi penegakan hukum dan pencegahan kerusakan lingkungan dan ekosistem yang lebih parah. “Saya khawatir bila dibiarkan berlarut-larut, masyarakat Malinau akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah dan penegakan hukum hingga akhirnya menimbulkan ekses yang tidak perlu,” ujar Deddy. [USU]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy