Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, komisi antirasuah tidak tunduk pada lembaga apapun.
Hal itu disampaikan Ghufron menyusul keberatan KPK terhadap rekomendasi Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apapun, KPK independen. Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apapun di republik Indonesia ini,” tegas Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Dia menjelaskan sikap itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 3 dalam beleid itu menyebut, KPK masuk dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas harus independen.
Menurut Ghufron, KPK harus memegang teguh independensinya meski Ombudsman memberikan rekomendasi tersebut. KPK tidak akan tunduk karena Ombudsman bukan atasan komisi yang dinakhodai Firli Bahuri tersebut.
“Atasan KPK sebagaimana UU KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apapun, tidak kemudian terintervensi oleh kekuasaan apapun,” tegas wakil ketua KPK berlatarbelakang akademisi ini.
KPK merasa keberatan dengan rekomendasi Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan TWK pegawai mereka. “Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman,” tuturnya.
Ghufron menyebut, Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi. Ia menilai Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim pelaksanaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas dengan menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Menurutnya, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai yang gagal dalam TWK. Diingatkannya, hal itu merupakan kebijakan KPK untuk mengatur kepegawaian.
Ghufron juga membantah KPK tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindak lanjut dari arahan Jokowi.
Atas dasar itu KPK menolak mengikuti rekomendasi Ombudsman. Ghufron menyebut, tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan, dan tidak berdasarkan bukti, serta tidak konsisten dan logis.
“Karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI,” tegas Ghufron. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID