Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) memastikan, informasi soal kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Februari 2021, tidak ada yang ditutup-tutupi.
Mulai dari pencarian jenazah, kotak hitam, sampai komunikasi dengan pihak keluarga.
“Saya minta Kepala Basarnas membuka informasi terbuka Setiap tiga jam, konferensi pers. Jadi sekali lagi, saya sampaikan, tidak ada upaya menutup-nutupi,” kata BKS dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (3/1).
Upaya pengungkapan fakta sejelas-jelasnya, berawal dari beberapa saat setelah kejadian. Ketika itu, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk memaksimalkan upaya pencarian jenazah. Pemerintah membantu hak-hak dari keluarga korban, memberikan komunikasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Kami langsung merapat di Soekarno Hatta. Semua unsur sudah datang. Ada dari AP II, Sriwijaya Air, Basarnas, KNKT, Kemenhub, BMKG dan lain-lain. Waktu itu, kami juga menyampaikan hal-hal yang sudah diinformasikan dan berhadapan langsung dengan media. Artinya, nggak ada yang ditutupi,” jelas BKS.
Ia juga berjanji akan mengawal penyerahan santunan, serta asuransi kepada keluarga korban secara tuntas.
“Kami tetap mengawal santunan yang merupakan hak dari keluarga korban. Kami tetap berkoordinasi dengan Sriwijaya dan pihak lain. Secara jujur saya sampaikan, kita tidak bisa menyampaikan uang itu tanpa penyelesaian masalah hak waris. Jangan sampai salah. Nanti timbul persengketaan yang tidak perlu,” katanya.
Budi menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya-upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Seperti melakukan pemeriksaan terhadap kelaikan pesawat (ramp check) yang beroperasi di Indonesia. Baik secara rutin maupun sewaktu-waktu, melakukan bimbingan teknis tentang penanganan gangguan teknis yang berulang pada pesawat udara (repetitive defect).
Kemudian melakukan pembenahan struktur organisasi regulator melalui pemisahan fungsi-fungsi pembinaan terhadap keselamatan, pembangunan, dan pengusahaan/pelayanan.
Selain itu, juga ada penguatan kapasitas organisasi Kantor Otoritas Bandar Udara, percepatan implementasi ICAO Annex 19 tentang safety management. Terutama State Safety Programme (SSP). Serta pembentukan forum komunikasi nasional keselamatan penerbangan, yang bersinergi dengan komite keamanan nasional penerbangan. [HES]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID