Pemerintah telah menyepakati revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi dan Birokrasi Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama ketiga menteri tersebut Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, Nomor 4,2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Perubahan kedua ini mencakup dua poin. Pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW pada Selasa 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu 22 Oktober 2021.
Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021. “Demikian tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait,” ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri tersebut. “Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati/walikota,” terang politisi PKB itu. [UMM]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID