Sidang Kode Etik Di DKPP Denny Tuding Bawaslu Kalsel Tak Profesional –

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengadu adalah Calon Gubernur (Cagub) Kalsel Denny Indrayana.

Dalam persidangan kemarin, kuasa hukum Denny Indrayana, Raziv Barkah langsung mendalilkan para teradu (seluruh anggota Bawaslu Kalsel) telah bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan kliennya.

Laporan dimaksud Raziv adalah laporan Nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan calon petahana Sahbirin Noor terkait dengan politisasi sembako Covid-19.

Dalam kajiannya, kata Raziv, Bawaslu Kalsel menyebut seluruh unsur pelanggaran (Pilkada) atas nama petahana terpenuhi. Tapi, dalam kesimpulanya, Bawaslu menyebut, tidak terpenuhi.

Padahal Pasal 71 Ayat (3) Undang-undang (UU) Pilkada melarang petahana menggunakan kewenangan program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Tidak hanya itu, Raziv juga menuding Bawaslu Kalsel tidak profesional mengakomodir permintaan Pengadu untuk memberikan berita acara klarifikasi saksi-saksi Pengadu.

“Pengadu tidak diperkenankan mendapat berita acara pemeriksaan saksi-saksi. Terjadi perdebatan secara keras dulu baru kami dapatkan berita acaranya,” tegasnya.

Menurut Raziv, apa yang dilakukan Bawaslu Kalsel telah mencederai integritas penyelenggara pemilu. Sebab itu, DKPP diminta membuat putusan seadil-adilnya.

Terkait dalil disampaikan tim Denny Indrayana, anggota Bawaslu Kalsel, Nur Kholis Majid yang mewakili seluruh anggota Bawaslu Kalsel, membantahnya.

 

“Pada pokoknya, para teradu menolak secara tegas seluruh dalil dan argumen pengaduan karena tidak sesuai fakta hukum,” jelasnya.

Menurut Nur, Bawaslu Kalsel sudah bekerja profesional dan bertanggung jawab di gelaran Pilgub Kalsel 2020. Lembaganya juga telah bekerja sesuai aturan perundangan pengawasan Pemilu.

Sebab itu, lanjut Nur, para teradu meminta DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kemudian, menerima jawaban teradu untuk seluruhnya.

Lalu, menyatakan teradu tidak terbukti secara sah menurut hukum melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

“Kami meminta DKPP rehabilitasi kedudukan penyelenggara Pemilu, mohon putusan seadil-adilnya,” harapnya.

Sementara, anggota DKPP teguh Prasetyo mengatakan, paling lama 10 hari pihaknya akan menggelar rapat pleno putusan perkara.

“Rapat pleno putusan dilakukan secara tertutup dan dihadiri 7 anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 anggota DKPP,” jelasnya.

Ada pun sidang pembacaan putusan, sebut Teguh, akan dilakukan paling lambat 30 hari sejak rapat pleno putusan. “Tunggu saja putusannya seperti apa,” tandasnya. [SSL]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy