Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku sangat yakin Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tidak akan digunakan lagi menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2023 oleh Pemerintah.
“Saya yakin ada kabar sangat baik soal formula pengupahan di Tanah Air. Kita tunggu saja sebentar lagi akan diumumkan oleh Pemerintah, perjuangan panjang ini membuahkan hasil positif,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/11).
Keyakinan tersebut, kata Andi Gani, bukannya tanpa alasan. Ia mengaku beberapa kali dipanggil oleh Presiden Jokowi khusus membahas soal masalah-masalah ketenagakerjaan.
Terlihat dalam beberapa kesempatan, Andi Gani memang berada di Istana Negara oleh awak media. Andi Gani menegaskan, komunikasi intensif terus dilakukan dengan Pemerintah agar penetapan UMP ini bisa adil.
Andi Gani juga mengajak Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal untuk bersama-sama terus meyakinkan Pemerintah jika menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan penetapan upah, itu akan sangat merugikan buruh.
Seperti diketahui, Andi Gani dikenal sangat dekat dengab Presiden Jokowi. Karena, ikut berjuang memenangkan Jokowi dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta, pemilihan presiden 2014, dan Pilpres 2019. Namun, kedekatannya itu sama sekali tidak mengurangi keberpihakannya kepada buruh. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
PUN Bersama RSUI Gelar Baksos Katarak Serta Bibir Sumbing Dan Celah Lelangit –
-
ER Gelar Konferensi Tahunan Pertama Super Neutral Hidup Sehat Itu Mudah –
-
Siapkan Dirimu Untuk Ikuti Beauty Festival 2023 Timeless Wonder –
-
25 Quote Hari Batik Nasional Menarik Untuk Diposting Di Media Sosial –
-
Nyeri pada Dada Apa Pertanda Serangan Jantung –