Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif angkutan barang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut Kemnaker setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir atau driver e-commerce.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam. Supaya posisi tawar driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara. “Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver,” kata Ida dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, jam kerja yang panjang dapat menyebabkan driver rentan kecelakaan. Ditambah tarif antar yang minim, membuat mereka sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia. “Perlindungan terhadap mereka sama pentingnya dengan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemnaker menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir e-commerce, Kamis (12/8/2021) secara virtual. Pertemuan tersebut merupakan respons Kemnaker atas petisi di change.org yang berjudul “Menaker Ida, Tolong Lindungi Kurir e-commerce, Mereka Belum Aman dan Sejahtera”.
Dalam dialog yang berlangsung sekitar selama 2,5 jam itu, para kurir didampingi sejumlah organisasi dan akademisi. Antara lain Emancipate.id, Asosiasi Driver Online, TURC, Lalamok, Serikat Pekerja 4.0 serta sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dari pihak Kemnaker hadir di antaranya Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi; Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Putri Anggoro; Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna; dan Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari.
Pada pertemuan tersebut, sejumlah keluhan para kurir mengalir dan ditanggapi Kemnaker. Mulai dari persoalan minimnya tarif per kilo meter yang mereka terima, jam kerja yang panjang (10-12 jam), perlakuan konsumen yang tidak bersahabat, pola kemitraan yang tidak sehat, ketiadaan regulasi yang melindungi mereka, hingga perjanjian kerja yang hanya berbentuk lisan dan banyak lagi. [UMM]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID