Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) memastikan aktivitas usaha keagenan kapal di Indonesia yang melayani kapal nasional dan asing mengalami pertumbuhan signifikan dalam lima tahun terakhir.
Ketua Umum DPP ISAA Juswandi Kristanto mengatakan, operasional keagenan kapal telah menciptakan penambahan ribuan lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Juswandi mengapresiasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub yang terus berkomitmen mendorong kemajuan iklim berusaha di sektor transportasi laut dengan telah menerbitkan sebanyak 769 Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) sejak 2017.
Juswandi merinci pada 2017 telah diterbitkan sebanyak 108 SIUPKK, pada 2018 sebanyak 186 SIUPKK, pada 2019 sebanyak 229 SIUPKK, pada 2020 sebanyak 227 SIUPKK, dan pada 2021 sebanyak 19 SIUPKK.
“Jika diasumsikan satu perusahaan pemegang SIUPKK mempekerjakan rata-rata 20 orang pekerja maka terdapat sekitar 15.000-an pekerja di sektor usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK itu,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (15/2).
Ia menjelaskan, sejak 2016 Pemerintah melalui Permenhub Nomor 11 Tahun 2016 telah mengamanatkan bahwa usaha keagenan kapal asing di Indonesia bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut pemegang SIUPKK maupun Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
Sementara, jumlah pekerja yang mencapai belasan ribu tersebut belum termasuk kegiatan keagenan kapal yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL.
“Banyaknya serapan tenaga kerja tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terus memacu iklim berusaha dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.
Untuk itu, Juswandi memberikan apresiasi pada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 khususnya di sektor pelayaran yang tetap memberikan ruang lahirnya usaha jasa keagenan kapal. Hal ini tertuang dalam pasal 31 yang menyebutkan, untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait yang antara lain adalah usaha jasa keagenan kapal.
“Jika dilihat dari skala dan permodalan usahanya, keagenan kapal dapat dikategorikan UMKM,” jelasnya. (KPJ)
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID