Senator Ikut Uji Materi Syarat Nyapres Gatot Dapat Tenaga Baru –

Penggugat syarat nyapres 20 persen tak cuma datang dari perorangan. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah secara kelembagaan ikut mengajukan judicial review presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo, yang lebih dulu mengajukan gugatan ini, seperti mendapat tenaga baru.

Keputusan DPD mengajukan gugatan presidential threshold disepakati para senator dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2). Sidang dipimpin Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Dalam sidang itu, La Nyalla mengatakan, uji materi ke MK untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, focus group discussion, dan kunjungan kerja.

“DPD secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Apakah dapat kita setujui?” tanya La Nyalla kepada para senator dalam sidang itu. “Setuju…,” jawab para senator yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual, serempak.

La Nyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. La Nyalla menjelaskan, setidaknya ada tiga faktor yang memengaruhi dukungan judicial review presidential threshold. Yaitu kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi, rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik, dan semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen.

Menyikapi tiga hal ini, lanjutnya, DPD telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022. Sayangnya, usulan itu tidak diakomodir DPR dan Pemerintah. 

“Karena itu, kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD yang telah melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut,” ujarnya. 

 

Wakil Ketua Komite I DPD, Filep Wamafma menambahkan, langkah DPD itu sudah tepat. Menurut dia, selama ini DPD banyak menerima masukan agar ambang batas pencalonan presiden ditiadakan atau 0 persen. Filep menyatakan, dari aspek konstitusi, tiap warga memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam mencalonkan dan dipilih. “Oleh karena itu, tidak perlu ada batasan yang menghalangi atau menghambat seseorang untuk memilih ataupun dipilih sebagai presiden atau wakil presiden,” tuturnya.

Sebelumnya, ada tiga anggota DPD sudah lebih dulu mengajukan ke MK. Mereka adalah Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama. Gugatan dilayangkan akhir Desember lalu.

Pekan kemarin, bertambah lima orang anggota DPD yang ikut mengajukan gugatan. Mereka adalah Ajbar, MJ Wartabone, Eni Sumarni, M Syukur, dan Abdul Rachman Thaha. Dengan tambahan tersebut, total ada 53 orang yang mengajukan gugatan presidential threshold ke MK.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan, dengan adanya gugatan dari DPD ini, para penggugat sebelumnya, yang hanya perorangan, akan mendapatkan tenaga tambahan. Terkhusus Gatot. “Gatot akan lebih bersemangat,” ujarnya.

Jika gugatan ini dikabulkan MK, akan berpengaruh besar pada peta pertarungan di Pilpres 2024. Sebab, akan ada banyak calon alternatif yang muncul.

Lalu, apakah MK akan mengabulkan gugatan itu? Ujang memprediksi, MK tetap akan menolak, seperti sebelum-sebelumnya. Sebab, hakim MK juga seorang manusia yang keputusannya bisa subjektif. [BCG]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy