Warga Ibu Kota mengapresiasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang belakangan ini gencar merazia knalpot bising. Mereka berharap aparat kepolisian juga menertibkan pelanggaran lainnya yang mengganggu ketertiban.
Akhir pekan lalu, petugas Polda Metro Jaya melakukan razia knalpot bising di berbagai wilayah di Ibu Kota. Antara lain di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Tanah Abang, Plaza Senayan, Kelapa Gading, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Pemuda Rawamangun.
Berdasarkan pantauan, para pelaku pelanggaran kebanyakan bocah tanggung. Tak hanya ditilang, pelaku pelanggaran diminta aparat kepolisian mengganti knalpot motornya sesuai standar. Polisi menahan motor untuk pelaku pelanggaran yang menolak mengganti knalpot. Motor diangkut ke Polda Metro Jaya.
“Ada 20 pengendara kami tilang karena sepeda motornya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ujar Kasubdit Gakkum DItlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar, Fahri Siregar, kemarin.
Pelaku pelanggaran itu merupakan hasil razia selama 3 hari, mulai hari Sabtu (3/4) hingga Senin (5/04). “Razia dilakukan malam-malam karena pada waktu itu banyak motor dengan knalpot bising berkeliaran,” ungkap Fahri.
Tidak sedikit pengguna knalpot bising juga keluar pada siang hari. Hal itu terlihat dari akun @TMCPoldaMetro. Dalam postingannya, nampak petugas menghentikan pengendara pada Senin (5/4) siang.
“Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Jakarta Utara melakukan penindakan tilang kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di traffic light Jalan Perintis Kemerdekaan dan Kelapa Gading,” tulis akun ini.
Ganti Knalpot
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Sambodo Purnomo Yoga mengatakan, penindakan terhadap knalpot bising memberikan dampak positif terhadap pelaku usaha knalpot.
“Ada kabar baik dengan gencarnya penertiban. Sekarang bengkel-bengkel itu banyak yang didatangi masyarakat untuk pasang ke knalpot standar,” aku Sambodo.
Sambodo mengatakan, razia knalpot bising merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait suara kendaraan yang mengganggu pendengaran. Selain personel lantas, razia juga melibatkan personel Brimob dan personel Sabhara. “Pelibatan Brimob dan Sabhara dilakukan untuk mengantisipasi pengendara yang mencoba melawan petugas ketika razia,” ujarnya.
Razia knalpot bising ini bukan yang pertama kali. Pada bulan lalu, Polres Metro Jakarta Pusat juga menindak ratusan pemotor kenalpot bising. “Ada sekitar 200 kendaraan berknalpot tidak sesuai standar yang ditilang,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi.
Banyak warga yang mengapresiasi razia knalpot bising ini. Namun, mereka berharap produsennya juga ditertibkan.
“Kalau memang dilarang, penjual dan pembuat knalpotnya juga harus ditindak,” ujar Herdian, warga Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Selain itu, warga juga menuntut aparat kepolisian menertibkan pelanggaran lainnya seperti penggunaan Lampu strobo, sirine, ban, klakson, yang tak sesuai standar.
“Lampu yang nggak sesuai standar ini sangat menggangu pengendara lain,” saran Eddy, pengendara sepeda motor dari Blok M, Jaksel ini.
Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur perihal tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor di Tanah Air. Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Dalam aturan itu tertulis, batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175 cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. Jika melebihi ambang batas, pengendara bisa dianggap melanggar.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” begitu bunyinya.
Kepolisian gencar merazia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising pasca peristiwa pengendara motor yang menerobos kompleks Istana Kepresidenan di Jalan Veteran III, pada 21 Februari 2021. Penindakan motor berknalpot bising ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil. Selain meminta penertiban knalpot bising, Fadil juga meminta balapan liar di jalanan kerap terjadi pada akhir pekan ditindak tegas. [FAQ]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID