Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pemerintah Indonesia mendukung tawaran yang disampaikan Presidensi Italia pada forum 4th Employment Working Group (EWG) G20.
Mereka menyampaikan tiga isu prioritas yang sejalan dengan target Indonesia dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi. Secara umum, Presidensi Italia memandang pemulihan ekonomi harus secepatnya dilakukan akibat pandemi. Ketiga isu prioritas yang dibangun itu, pertama, menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak, lebih baik, dan bergaji sama bagi perempuan.
Kedua, sistem pelindungan sosial di dunia kerja yang terus berubah. Ketiga, pola kerja, organisasi bisnis, dan proses produksi di era digitalisasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi memandang negara-negara di dunia, khususnya anggota G20 harus memprioritaskan tiga isu tersebut. “Kami mendukung tiga isu prioritas yang disampaikan Presidensi Italia, karena hal ini sejalan dengan apa yang kita upayakan dalam menangani dampak pandemi Covid-19 di Indonesia,” katanya di Forum 4th EWG G20 secara virtual, Selasa (1/6).
Menurut Anwar, melalui Annex-1, Presidensi Italia menyampaikan peta jalan (roadmap) menuju pekerjaan yang lebih banyak, lebih baik, dan lebih setara bagi perempuan. Roadmap ini, diyakini mampu melampaui Target Brisbane. “Jadi memang tiga isu prioritas itu sangat penting dibahas. Termasuk soal gender yang selama ini menjadi concern kita,” ucapnya.
Kemudian pada Annex-2, berupa prinsip kebijakan G20 untuk memastikan akses ke perlindungan sosial yang memadai bagi semua orang di dunia kerja yang terus berubah. Anwar memandang, Annex-2 sejalan dengan Indonesia yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana UU Cipta Kerja menawarkan pelindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Apalagi, perkembangan teknologi membuat banyak perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga, harus ada suatu pakem untuk melindungi tenaga kerja. “Dunia usaha dan industri berubah begitu dinamis. Karenanya, harus ada jaminan perlindungan sosial yang memadai bagi para pekerja atau buruh,” tegas Anwar.
Sedangkan Annex-3, mencakup prinsip-prinsip panduan untuk pengaturan kerja dan platform kerja jarak jauh. Platform ini diperlukan, mengingat era digitalisasi dan pandemi Covid-19 telah mempercepat disrupsi ekonomi. “Dalam Annex-3 ini dibahas tentang pekerjaan jarak jauh dan platform pekerjaan yang saat ini langkah dan kebijakannya sedang mulai ditetapkan secara global di berbagai negara,” pungkasnya. [MEN]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID