Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/2). Polisi menemukan tiga butir pil ekstasi di kantong celananya.
Polisi bilang, saat ditangkap, Ridho belum sempat mengonsumsi barang haram tersebut. “Tidak sempat dia melakukan, tapi ada padanya (barang bukti), dan positif hasil pemeriksaan, (tes urine),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jl. Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2).
Ridho mengaku kepada petugas korps baju cokelat, dirinya sebelumnya menggunakan narkoba di Bali. Jenisnya, sabu. “Hasil keterangan awal dari MR memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin di sekitar Pulau Bali dan itu baru saja dia lakukan lagi, terakhir di Pulau Bali,” imbuh Yusri.
Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun silam atau tepatnya pada 2017. Saat itu dia kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID