Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadan melalui Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Kebijakan itu disoroti Kementerian Agama (Kemenag). Juru bicara Kemenag Abdul Rochman menilai, kebijakan itu berlebihan. Sebab, kebijakan tersebut membatasi akses sosial masyarakat dalam berusaha.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujar Abdul dalam siaran pers, Kamis (15/4).
Adung, sapaan akrab Abdul menilai, larangan berjualan pada siang hari itu bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Terutama, bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual-beli, dan berusaha.
Kemudian secara hukum, imbauan tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati,” imbaunya.
Bagi mereka yang tidak berpuasa diharapkan bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, bagi mereka yang berpuasa diharapkan bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID