Kasus Covid-19 sedang melonjak setelah lima pekan pasca liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk zona merah. Untuk menekan laju peningkatan kasus, Pemerintah melakukan tindakan cepat, dengan melakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi.
Merujuk pada data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat kasus aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17 persen, lebih tinggi daripada global yang sebesar 6,45 persen; tingkat kesembuhan sebesar 90,08 persen, lebih rendah dibandingkan global yang 91,38 persen; dan tingkat kematian sebanyak 2,75 persen lebih tinggi daripada global yang sebesar 2,16 persen. Kondisi ini ditambah lagi dengan jumlah kasus terkonfirmasi baru di 20 Juni 2021 yang mencapai 13.737 kasus, yang merupakan angka tertinggi nasional sejak Januari 2021. Dengan penambahan sebanyak itu, total akumulasi kasus Covid-19 sebanyak 1.989.909.
Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719, mengalami tren peningkatan 51,12 persen dibandingkan 3 Juni yang 94.438 kasus. Jumlah kasus konfirmasi baru menjadi lebih tinggi dibandingkan jumlah kesembuhan baru, sejak 4 Juni 2021.
Peningkatan kasus aktif tersebut meningkatkan keterisian kamar rumah sakit alias bed occupancy ratio (BOR). Per 20 Juni 2021, BOR nasional sebesar 64 persen. Terdapat lima provinsi dengan BOR di atas 70 persen, yaitu DKI Jakarta (86 persen), Jawa Barat (84 persen), Jawa Tengah (82 persen), Banten (80 persen), dan DIY (79 persen). Juga masih terdapat empat provinsi dengan BOR antara 50-70 persen dan 25 provinsi dengan BOR kurang 50 persen. Sedangkan, di tingkat kabupaten/kota, terdapat 87 kabupaten/kota dengan tingkat BOR di atas 70 persen, sebagian besar berada di Pulau Jawa.
Sementara itu, BOR di RSDC Wisma Atlet mengalami tren peningkatan dalam satu bulan terakhir. Walaupun telah dilakukan penambahan 1.400 tempat tidur pada 14 dan 15 Juni 2021, namun BOR kembali meningkat per 21 Juni 2021 pagi. Hari ini, BOR Wisma Atlet mencapai 81,28 persen, sedangkan kondisi sehari sebelumnya adalah 79,46 persen.
Untuk mengatasi peningkatan kasus yang terjadi, Pemerintah melakukan penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat. Berikut 11 ketentuannya:
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
– Zona Merah: WFH 75 persen dan WFO 25 persen.
– Zona Lainnya: WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
– Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
– Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
– Zona Merah: dilakukan secara Daring.
– Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kemendikbudristek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
3. Kegiatan Sektor Esensial
– Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan Restoran
– Makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas.
– Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
– Layanan pesan-antar/dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran.
– Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall
– Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
– Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas.
6. Kegiatan konstruksi
– Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
– Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
– Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di Area Publik
– Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
– Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan
– Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
– Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
– Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat
10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
– Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
– Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi Umum
– Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sesuai arahan dari Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/6), Pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19, baik di hulu maupun di hilir.
Kebijakan di hulu yaitu yang terkait dengan penguatan PPKM Mikro, serta peningkatan pelaksanaan testing dan tracing. Sedangkan, berbagai kebijakan di hilir antara lain penambahan tempat tidur (TT Isolasi dan TT ICU) di RS hingga mencapai 40 persen, pemenuhan kebutuhan tambahan tenaga kesehatan, alat kesehatan dan obat-obatan, dan penyediaan fasilitas hotel untuk isolasi dan untuk pelaksanaan karantina bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
“Penguatan peran 4 pilar (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri) akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi menjadi kunci utama pengendalian Covid-19,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. [USU]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID