Kabar baik datang dari Tanah Suci Mekkah. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan untuk kembali membuka pintu penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini. Dengan kuota 1 juta orang, untuk warga lokal dan asing.
Terkait hal tersebut, Saudi memastikan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin menjaga kelancaran ibadah haji, di tengah situasi Covid yang kini sudah melandai.
“Sangat penting bagi pemerintah Penjaga Dua Masjid Suci, untuk menjaga keselamatan dan keamanan jemaah haji, serta pengunjung Masjid Nabawi. Sambil memastikan bahwa jumlah maksimum Muslim di seluruh dunia dapat melakukan haji dan mengunjungi Masjid Nabawi, dalam suasana yang aman dan spiritual,” demikian pernyataan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, melalui Twitter, Sabtu (9/4).
Saudi akan terus berupaya mempertahankan keberhasilan yang telah diraih dalam menangani pandemi Covid-19.
Jumlah jemaah haji yang datang dari negara-negara, akan disesuaikan dengan kuota yang telah dialokasikan. Serta mempertimbangkan kepatuhan terhadap semua rekomendasi kesehatan.
Berikut ketentuan pelaksanaan ibadah haji 1443 H/2002, sebagaimana tercantum dalam surat yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umroh Saudi:
1. Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun, dan telah menerima vaksinasi utama Covid-19 yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Saudi.
2. Jemaah haji yang datang dari luar Saudi, wajib menyerahkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 72 jam sejak keberangkatan.
Semua jemaah diminta mengikuti instruksi kesehatan dan mematuhi semua tindakan pencegahan. Demi menjaga kesehatan dan keselamatan mereka saat melakukan ritual haji. [HES]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
ER Gelar Konferensi Tahunan Pertama Super Neutral Hidup Sehat Itu Mudah –
-
Siapkan Dirimu Untuk Ikuti Beauty Festival 2023 Timeless Wonder –
-
25 Quote Hari Batik Nasional Menarik Untuk Diposting Di Media Sosial –
-
Nyeri pada Dada Apa Pertanda Serangan Jantung –
-
Journalism Day U Bakrie Soroti Revolusi Streaming Dan Tren Konsumsi Informasi –