Artis Giselle Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu. Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.
“Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12).
Selain Gisel, polisi menetapkan teman pria Gisel berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video tersebut. “Saudara MYD ditetapkan jadi tersangka,” imbuhnya.
Meski begitu, polisi tak mengungkap siapa identitas MYD yang merupakan pemeran pria dalam video syur tersebut
Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Yusri menambahkan, penyidik telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.
Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif.
Sementara itu, kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, belum tahu kabar penetapan tersangka terhadap kliennya. “Belum tahu. Kebetulan aku lagi di luar kota, nih,” ujar Sandy saat dihubungi wartawan, Selasa (29/12). [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RMCO.ID
About The Author
You may also like
Lewat Karakter Kuromi Abadikan Momen Halloween Bareng Teman –
Ini Jus Yang Sehat Untuk Penderita Darah Rendah –
LEO Pictures Siap Rilis Film Drama Keluarga Bila Esok Ibu Tiada –
Cara Belajar Mudah Pakai Galaxy AI Di Galaxy S24 FE –
Rayakan 41 Tahun Berkarya Slank Gelar Konser Pasar Malam Di Jiexpo Kemayoran –