Polisi Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Video Syur –

Artis Giselle Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu. Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.

“Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12).

Selain Gisel, polisi menetapkan teman pria Gisel berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video tersebut. “Saudara MYD ditetapkan jadi tersangka,” imbuhnya. 

Meski begitu, polisi tak mengungkap siapa identitas MYD yang merupakan pemeran pria dalam video syur tersebut

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Yusri menambahkan, penyidik telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.

Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif.

Sementara itu, kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, belum tahu kabar penetapan tersangka terhadap kliennya. “Belum tahu. Kebetulan aku lagi di luar kota, nih,” ujar Sandy saat dihubungi wartawan, Selasa (29/12). [OKT]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RMCO.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *